Manado (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan angin segar bagi KPK.
"Ini (PP Nomor 105 Tahun 2021, red.) suatu langkah yang tepat karena di dalam penyelesaian perkara pidana, barang yang disita itu jangan sampai menurun nilainya," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, hal itu disebabkan proses peradilan pidana masih panjang atau belum menggunakan asas cepat sehingga nilai barang yang disita jangan sampai mengalami penurunan ketika sudah ada putusan.
Dalam hal ini, dia mencontohkan saat disita, nilai barang tersebut sebesar Rp100 juta namun ketika sudah ada putusan justru turun menjadi Rp50 juta karena adanya penyusutan.
"Penyusutan ini jangan sampai terjadi sehingga langkah yang tepat bahwa saat penyidikan, barang yang disita supaya masih bernilai bisa dilakukan pelelangan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, hasilnya saat penyidikan sampai eksekusi nilai barang sitaan tersebut masih sama.
Selain meminimalkan kerugian, lanjut dia, PP Nomor 105 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2021 tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan barang yang akan dijual melalui lelang tersebut.
Ia mengatakan dalam hal ini, akuntabilitas KPK harus maksimal dan perkara tersebut merupakan perkara yang memang kualifikasi buktinya sudah mantap serta mempunyai kedudukan atau posisi maksimal.
Menurut dia, hal itu akan menjadi fatal ketika sekarang disita namun ternyata nantinya malah tidak mempunyai nilai bukti.
"Jadi PP ini saya kira memberikan angin segar (bagi KPK) dan itu yang saya inginkan karena peradilan pidana kita itu heboh di depan, heboh di tingkat penyidikan. Tapi begitu eksekusi, kadang-kadang agak sedikit lengah sehingga barang yang tadinya bernilai Rp1 juta nilainya turun dari seharusnya Rp1 juta," kata Hibnu.
Terkait dengan hal tersebut, dia mengatakan konsep memaksimalkan pendapatan atau meminimalkan kerugian dan konsep memaksimalkan penyitaan masih bernilai itu sangat diharapkan dalam penyelesaian perkara pidana.
Berita Terkait
Oknum anggota Polri terjerat kasus asusila anak dibawah umur
Minggu, 4 Juni 2023 5:43 Wib
Irjen Sandi pimpin Divisi Humas Polri
Sabtu, 1 April 2023 5:24 Wib
Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban seksual
Selasa, 12 April 2022 14:35 Wib
Pakar: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan
Selasa, 5 April 2022 12:51 Wib
Bibit potensial bermunculan di Kejurnas BMX 2022
Minggu, 27 Maret 2022 10:58 Wib
Pakar hukum Unsoed mendukung upaya Polri berantas pinjol ilegal
Senin, 25 Oktober 2021 15:04 Wib
Pakar hukum: Aspek integritas disebabkan pejabat tersangkut korupsi
Kamis, 21 Oktober 2021 12:21 Wib
PON XX Papua - Priska Nugroho bertemu Aldila Sutjiadi di final tenis
Rabu, 6 Oktober 2021 13:36 Wib