Manado (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai aspek integritas menyebabkan masih banyak pejabat atau kepala daerah tersangkut korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kenapa sekarang KPK melakukan OTT terhadap pejabat di tingkat daerah. Pertama adalah aspek integritas para pejabat masih kurang," kata Prof Hibnu, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, alasan kedua, OTT yang dilakukan oleh KPK adalah kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kementerian maupun upaya pencegahan dari KPK rupanya kurang didengar atau kurang mendapatkan respons kepala daerah.
"Ketiga, pengawasan di daerah mungkin lemah, sehingga sampai tercium oleh KPK di Jakarta dan selanjutnya dilakukan OTT. Keadaan seperti ini, saya kira sebagai bentuk respons bahwa korupsi di Indonesia masih masif, sehingga KPK harus turun tangan," katanya pula.
Terkait dengan hal itu, Hibnu mengatakan aspek penindakan, aspek pencegahan, dan aspek tata kelola harus merupakan satu kesatuan dalam pembenahan di tingkat birokrasi pemerintahan daerah.
Menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya melalui OTT, juga dengan mengungkap kasus lama seperti masalah pengadaan yang berorientasi pada gratifikasi.
"Probolinggo gratifikasi, Kuantan Singingi demikian juga, kemudian kasus Banjarnegara konon juga seperti itu. Nah, ini memang perlu ada suatu mekanisme tata kelola yang betul-betul bagus, yang dilakukan oleh KPK ataupun pihak-pihak yang punya kewenangan itu, sehingga jangan sampai ke depan itu banyak kepala daerah yang kena masalah hukum," katanya lagi.
Lebih lanjut, dia mengatakan semua teori bisa menjadi penyebab kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, kata dia, korupsi bisa karena tingginya biaya politik saat pencalonan kepala daerah maupun faktor lainnya.
"Tetapi saya melihatnya ke integritas. Apa pun yang terjadi kalau integritasnya cukup, saya kira enggak (akan korupsi), terbukti masih banyak (kepala daerah) yang baik-baik. Kan ini kelihatan sekali, dari data yang ada, gelar perkaranya kelihatan, perkaranya sekian, modusnya seperti ini, kan kelihatan sekali berarti integritasnya kurang," kata dia.
Ia mengakui sebelum menjabat, para kepala daerah sebenarnya sudah menandatangani pakta integritas.
"Hanya saja mereka tidak tahan godaan. Godaan yang selalu mengikuti, godaan yang selalu menggoda dan rupanya tidak tahan godaan itu," kata Hibnu.
Berita Terkait
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut permohonan Anies-Muhaimin salah kamar
Kamis, 28 Maret 2024 17:41 Wib
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut gugatan AMIN di MK tidak relevan
Rabu, 27 Maret 2024 17:00 Wib
Tim hukum Prabowo-Gibran: Tidak ada istimewa dalam gugatan 01 dan 03
Selasa, 26 Maret 2024 6:46 Wib
Ketua MK: Kuasa hukum dan saksi dibatasi di sidang sengketa Pilpres
Minggu, 24 Maret 2024 17:31 Wib
Ternyata kubu Anies-Muhaimin hendak gugat ke MK sebulan sebelum pencoblosan
Sabtu, 23 Maret 2024 14:25 Wib
Pakar hukum sebut hak angket tidak dapat batalkan hasil Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 7:51 Wib
Hadi Tjahjanto jabat Menko Polhukam, Pakar ingatkan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 7:46 Wib
Kejari Manado beri penyuluhan hukum di SMA 7
Jumat, 23 Februari 2024 9:25 Wib