Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram (Kg) dari satu kasus yang sedang ditangani.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolres Padang, Kombes Pol Imran Amir, serta unsur Forkompida.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap satu kasus (penyalahgunaan narkoba) yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang," kata Toni Harmanto di Padang, Selasa.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Padang dengan cara membakar barang terlarang tersebut.
Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya, baik itu terlibat dalam peredaran atau mengonsumsinya.
"Para pelaku yang terbukti akan ditindak tegas," tegasnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasang, AKP Dadang Iskandar menjelaskan saat imi proses kasusnya dalam tahap pemberkasan.
"Tersangka yang berjumlah tiga orang masih ditahan," katanya.
Para tersangka dalam kasus itu adalah perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35).
Terungkapnya kasus berawal ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mendapati sebuah minibus yang berhenti melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun pada Rabu (10/2) sekitar pukul 13.45 WIB.
Karena mobilnya melewati marka jalan maka anggota lalu lintas yang tidak jauh dari lokasi datang untuk memeriksa.
Namun saat hendak dihentikan, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah Simpang Adabiah sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil bernomor polisi BA 1020 FC.
Sesampainya di Simpang Adabiah mobil itu belok ke arah jembatan Taman Siswa, kemudian masuk ke jalan tepi banjir kanal.
Mobil akhirnya terhenti ketika berada di jalan banjir kanal karena ramainya kendaraan di jalan.
Polisi yang curiga akhirnya menggeledah bagian mobil hingga mendapatkan barang diduga ganja yang disimpan di bawah jok bagian depan sebelah kiri.
Petugas langsung menangkap IPA (32) dan De (33) berikut barang bukti diduga ganja dengan berat total sekitar dua kilogram, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba.
Berbekal keterangan kedua pelaku akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap AD tak lama berselang.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Belakang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Dari tangan tersangka AD polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 30 kilogram.
Berita Terkait
Hari ke-21 kampanye, Ganjar ke Wonosobo, Mahfud MD di Padang
Senin, 18 Desember 2023 6:56 Wib
12 pendaki Gunung Marapi di Sumbar belum ditemukan
Senin, 4 Desember 2023 15:09 Wib
DPLK BNI-Semen Padang kerja sama pengelolaan dana pensiun
Kamis, 20 April 2023 17:18 Wib
Wamen Jerry Sambuaga sidak harga kebutuhan pokok
Sabtu, 25 Februari 2023 13:50 Wib
XLFL Gelar "Kopi Darat elearn.id" di Universitas Andalas Padang
Jumat, 30 September 2022 17:46 Wib
Puan: Gagasan penghijauan Soekarno di Arafah inspirasi jaga bumi
Jumat, 22 April 2022 14:50 Wib
Dishub larang bus wisata parkir di Pantai Padang selama libur Lebaran
Rabu, 20 April 2022 15:30 Wib
Tips makan nasi padang tanpa harus mengkhawatirkan kolesterol jahat naik
Jumat, 8 April 2022 12:29 Wib