Kominfo: Status pegawai RRI dan TVRI jadi PNS ditugaskan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menugaskan 4.911 Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
"Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo, Hary Budiarto, dalam keterangan pers, Jumat.
Penugasan PNS di LPP RRI dan TVRI diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Di luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS Kominfo di dua lembaga tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 1 Januari 2024.
Penugasan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari kementerian dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI," kata Hary.
Data yang diperoleh Kominfo, PNS di kedua lembaga penyiaran tersebut berjumlah 4.911, terdiri dari 2.235 berstatus diperbantukan untuk LPP RRI dan 2.676 berstatus dipekerjakan kepada LPP TVRI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan penyerahan 4.911 PNS Kementerian Kominfo yang ditugaskan membantu di TVRI dan RRI, tentu membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
"Jadi Kominfo di bawah Biro Kepegawaian terus melakukan pembinaan seperti pembinaan kompetensinya, kariernya dan kompensasinya harus diperhatikan," kata Bima
Menurut Bima, dunia saat ini semakin digital sehingga kompetensi PNS yang ditugaskan di RRI dan TVRI juga terus memerlukan peningkatan kemampuan digital. PNS diminta untuk beradaptasi dengan teknologi.
"Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo, Hary Budiarto, dalam keterangan pers, Jumat.
Penugasan PNS di LPP RRI dan TVRI diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Di luar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS Kominfo di dua lembaga tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 1 Januari 2024.
Penugasan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari kementerian dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan perubahan status tersebut, otomatis akan ada perubahan terkait pembinaan para PNS di Kementerian Kominfo yang ditugaskan pada LPP RRI dan LPP TVRI," kata Hary.
Data yang diperoleh Kominfo, PNS di kedua lembaga penyiaran tersebut berjumlah 4.911, terdiri dari 2.235 berstatus diperbantukan untuk LPP RRI dan 2.676 berstatus dipekerjakan kepada LPP TVRI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan penyerahan 4.911 PNS Kementerian Kominfo yang ditugaskan membantu di TVRI dan RRI, tentu membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
"Jadi Kominfo di bawah Biro Kepegawaian terus melakukan pembinaan seperti pembinaan kompetensinya, kariernya dan kompensasinya harus diperhatikan," kata Bima
Menurut Bima, dunia saat ini semakin digital sehingga kompetensi PNS yang ditugaskan di RRI dan TVRI juga terus memerlukan peningkatan kemampuan digital. PNS diminta untuk beradaptasi dengan teknologi.