Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong sektor pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor yang mendorong perekonomian Indonesia dan mewujudkan pelaksanaan ekonomi sirkular.
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 mengatakan momentum itu akan digunakan memperkuat sektor pengelolaan sampah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Sekaligus sebagai perwujudan dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular atau circular economy dan sampah menjadi sumber energi alternatif," ujar Menteri Siti dalam sambutannya di acara peringatan yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurut Siti, potensi pengelolaan sampah menjadi salah satu pendorong perekonomian Indonesia itu yang tahan banting bisa dilihat dari bagaimana sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah menjadi salah satu dari tujuh sektor yang tetap tumbuh di kala pandemi, yaitu sebesar 6,04 persen, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Indonesia Kwartal III Tahun 2020.
Hal itu menjadi salah satu faktor untuk mendorong platform HPSN, yang mulai diperingati sejak 2016, dari yang sebelumnya membangun kesadaran publik atas upaya pengurangan sampah menjadi ke penanganan sampah yang memberi kontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi dan usaha menyejahterakan masyarakat.
Siti menegaskan pendekatan ekonomi linear dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas membuat, mengonsumsi dan membuang harus diganti dengan ekonomi sirkular yang berkelanjutan, seperti dengan merancang ulang kemasan yang bertahan lama, dapat dikembalikan untuk diguna ulang, didaur ulang, mudah diperbaiki dan diisi ulang, dan dapat dikomposkan.
"Menjalankan prinsip dan langkah tersebut merupakan perwujudan dan praktik terbaik menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi," ujar Siti.
Selain pendekatan ekonomi sirkular, Siti menjelaskan bagaimana perwujudan sampah sebagai bahan baku ekonomi dapat melalui pendekatan sampah sebagai sumber energi alternatif dengan implementasi sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel/RDF), menjadi energi listrik, atau sampah menjadi energi panas.