Sulut, Sangihe (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jopy Thungari mengatakan setiap pelaku perjalanan di daerah itu wajib memiliki hasil negatif tes cepat antigen.
"Hasil rapid test antigen negatif wajib dimiliki oleh setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sangihe," kata Jopy Thungari di Tahuna, Kamis.
Menurut dia, kewajiban memiliki hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan mulai diberlakukan Kamis ini.
"Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen," kata dia.
Dia mengatakan tes cepat antigen bisa dilakukan di rumah sakit Liun Kendage Tahuna serta apotik di Tahuna.
Upaya ini dilakukan guna menekan penularan COVID-19 di Sangihe yang terus bertambah.
"Penularan COVID-19 terus terjadi di Sangihe sehingga dilakukan langka pencegahan dengan mewajibkan penggunaan rapid test bagi pelaku perjalanan," kata dia.
Dia juga meminta kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol yang sudah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan," kata dia.
Berita Terkait
Gibran lakukan perjalanan dinas ke Inggris
Senin, 4 Maret 2024 12:53 Wib
JCH Sulut lunasi biaya perjalanan haji tahap satu sebanyak 670 orang
Minggu, 25 Februari 2024 8:33 Wib
Indonesia akhiri perjalanan di Piala Asia
Senin, 29 Januari 2024 6:38 Wib
Perjalanan kampanye semua Capres-Cawapres hingga hari keempat
Sabtu, 2 Desember 2023 6:38 Wib
Seabad kehidupan Nenek Jima memulai perjalanan haji tahun 2023
Sabtu, 17 Juni 2023 9:05 Wib
Pemkab-Prisma Dana biayai perjalanan wisata dorong pariwisata Minut
Selasa, 21 Maret 2023 22:16 Wib
Kemenag Sulut kolaborasi Imigrasi siapkan perjalanan haji 2023
Selasa, 21 Februari 2023 17:16 Wib
Tim jaring pelaku perjalanan darat di Sulut belum divaksin COVID-19
Rabu, 20 Juli 2022 15:12 Wib