Manado (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, mengusulkan sebanyak 15 narapidana anak untuk mendapatkan remisi terkait Hari Anak Nasional tahun 2020.
"Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan anak telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, ketika dihubungi, Selasa.
Ia mengatakan usulan remisi atau pengurangan hukuman itu bervariasi mulai dua bulan hingga tiga bulan.
"Belasan warga binaan anak tersebut antara lain terlibat kasus tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian," katanya.
Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk diusulkan mendapatkan remisi tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
"Warga binaan anak yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F," katanya.
Ia mengatakan pada masa pandemi virus corona atau COVID-19 ini pembinaan terhadap warga binaan anak tetap dilakukan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Misa Perdana Imam Baru Gereja Katolik
Senin, 22 April 2024 18:36 Wib
Wali Kota Tomohon: Lestarikan Tarian Kawasaran sebagai Budaya Adat Tombulu
Sabtu, 20 April 2024 16:23 Wib
Wali Kota Tomohon tanam bibit Bunga Krisan
Sabtu, 20 April 2024 14:07 Wib