Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal Catur Riris Yudi Pamungkas
Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, dalam sidang menyatakan teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019, Sri Mulyono.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Dalam pertimbangan putusan dari perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020 dijabarkan, teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan.
Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
Bukti salinan percakapan teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasaan teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal.
Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu. Fakta menunjukkan, saksi atas nama Sahal melakukan transfer uang sebesar Rp4 juta atas permintaan teradu.
Permintaan itu untuk keperluan akomodasi pelantikan teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.
“Teradu melaporkan kepada Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing satu juta rupiah untuk tim pemenangan di 10 kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, saksi juga mengirimkan uang Rp20 juta kepada teradu untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal.
Dalam melakukan aksinya ini, teradu melibatkan saudara kembarnya yakni Catur Riris Yudi Prasetyo untuk pemenangan Sri Mulyono dan menerima uang sebesar Rp250 juta
DKPP menilai rangkaian tindakan teradu, berkomunikasi melakukan pertemuan dengan caleg serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Alasan teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” ucap Didik.
Teradu telah memicu rusaknya maruah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
KPK: Caleg terpilih wajib laporkan harta kekayaan
Sabtu, 30 Maret 2024 7:52 Wib
Masinton Pasaribu: Caleg PDIP yang lolos DPR harus kritis dan berani
Minggu, 24 Maret 2024 6:35 Wib
Wacana PDIP tak lantik caleg suara tak linear, KPU: Itu kebijakan internal partai
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Hillary Lasut masuk lima caleg dengan suara terbanyak se-Indonesia
Senin, 18 Maret 2024 5:46 Wib
KPU Manado perbaiki kesalahan penulisan suara caleg Gerindra
Kamis, 7 Maret 2024 16:32 Wib
Poliklinik kesehatan jiwa siap layani caleg gagal
Jumat, 16 Februari 2024 10:44 Wib
Caleg milenial pimpin perolehan suara DPR RI Dapil Sulut
Jumat, 16 Februari 2024 7:27 Wib
Rumah Sakit Jiwa Islam siap terapi caleg depresi akibat gagal terpilih
Jumat, 9 Februari 2024 22:55 Wib