Kapolresta Jayapura Kota Akbp Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu mengatakan, pelaku ditangkap di sekolahnya setelah anggota melakukan penyelidikan terkait ditemukannya jenazah Rita Pasar (48 th) di rumahnya, Rabu(26/2).
Jasad korban ditemukan kerabat dan rekan korban yang mendatangi rumahnya di kawasan perumahan Organda karena sudah tiga hari tidak masuk kantor.
Saat mendatangi rumah korban, ditemukan rumah dalam keadaan terkunci sehingga harus didobrak dan tercium bau bangkai yang berasal dari jasad korban, kata Urbinas seraya menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi mengamankan AKD.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku masuk kerumah korban, Minggu (23/2) dengan memanjat pagar dan kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Awalnya AKD ingin mencuri HP milik korban namun ketahuan dan korban sempat berteriak minta tolong sehingga tersangka panik dan mencekik korban, " kata Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura mengatakan, korban sempat melawan namun pelaku tetap mencekik dan mendorong hingga jatuh diatas kasur dikamar korban.
Pelaku bahkan sempat memukul sambil terus mencekik korban hingga lemas kemudian memperkosa korban dan mengunci korban didalam kamarnya.
"Dari pengakuan tersangka saat ditinggalkan korban belum meninggal," kata Urbinas.
Diakui, dari hasil otopsi terungkap korban yang sehari-hari bertugas di RSUD Dok II itu meninggal karena lemas akibat dicekik pelaku yang tinggal di sekitar rumah korban di Organda.
Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka akan dikenakan pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, kata Akbp Urbinas yang didampingi Kapolsek Abepura Akp Clift Duwit dan Kabag Humas Polresta Jayapura Akp Jahya Rumra.