Manado (ANTARA) - Elly Engelbert Lasut batal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 karena sudah dua periode menjabat bupati.
"Adanya putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017," sebut Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, di Manado, Selasa.
Setelah dua periode menjabat sebagai bupati, apabila dipaksakan (tiga periode) akan melanggar aturan.
"Pemerintah provinsi memiliki kewajiban melaksanakan ataupun mematuhi putusan," sebut Wagub.
Pemerintah provinsi, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pemimpin Kabupaten Talaud ke depan setelah putusan MA ini diterbitkan.
Keputusan tidak dilantiknya Bupati Talaud, tegas dia, bukan keinginan pribadi atau kelompok tapi semata-mata untuk menegakkan hukum.
"Proses pelayanan harus tetap berjalan dengan baik, karena itu marilah kita tetap menjaga kondusifitas di daerah Kepulauan Talaud," ajaknya.
Berita Terkait
Gempa 5,1 magnitudo terjadi di pulau Karatung, Talaud-Sulawesi Utara
Senin, 18 Maret 2024 7:34 Wib
BPJN Sulut tuntaskan pengaspalan 11 km jalan tanah di Talaud
Kamis, 14 Maret 2024 21:47 Wib
BMKG prediksi kecepatan angin tertinggi perairan Sangihe-Talaud
Kamis, 14 Maret 2024 2:23 Wib
BPJN Sulut: Manfaat pembangunan di Kabupaten Talaud dirasakan warga
Kamis, 29 Februari 2024 21:51 Wib
BPJN alokasikan Rp71 miliar tuntaskan jalan di Talaud-Sulut
Selasa, 30 Januari 2024 5:30 Wib
BMKG: Waspadai gelombang empat meter di perairan Sangihe dan Talaud
Minggu, 28 Januari 2024 23:51 Wib
BMKG: Gempa barat laut Karatung akiba tdeformasi Lempeng Laut Maluku
Jumat, 12 Januari 2024 17:04 Wib
Pulau Karatung Talaud, Sulawesi Utara, diguncang gempa M7,0
Selasa, 9 Januari 2024 6:39 Wib