Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta KPU RI memperbaiki pola sosialisasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sehingga bukan hanya memberikan alat atribut namun sosialisasi substansi dari Pemilu dan Pilkada.
"Salah satu poin yang harus diperbaiki KPU selain penyelenggaraannya, juga terkait sosialisasi yang dilakukan. Sosialisasi KPU terhadap masyarakat dan parpol bukan hanya berikan alat atribut namun berikan sosialisasi substansi Pemilu dan Pilkada kepada masyarakat yang ada di daerah," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Puan usai menerima Ketua KPU RI bersama jajarannya untuk memberikan laporan penyelenggaran Pemilu 2019.
Dia bersyukur penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan baik meskipun banyak hal yang harus dikaji dan dikoreksi kembali oleh DPR RI melalui Komisi II DPR RI.
Menurut dia, semangatnya adalah bagaimana Pilkada 2020 yang terselenggara di 270 provinsi dan kabupaten/kota bisa berjalan lebih baik, tertib, dan terkendali.
"Tahapan-tahapan Pilkada yang ada saat ini mulai bulan Desember 2019 untuk perorangan dan April 2020. Dalam pertemuan tadi ada sedikit pencerahan bahwa kampanye Pilkada 2020 maksimal 70 hari walaupun tadi saya katakan apakah tidak bisa lebih sedikit," ujarnya.
Dia mempersilahkan Komisi II DPR dan KPU RI mengevaluasi karena panjang durasi pelaksanaan kampanye Pilkada berbulan-bulan akan menguras energi peserta dan penyelenggaranya.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan kunjungan institusinya tersebut dalam rangka menjalankan Pasal 14 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU wajib melaporkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Hari ini kami jalankan tugas dan sudah kami sampaikan seluruh resume pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 dan pada kesempatan penting ini kami sampaikan persiapan KPU untuk penyelenggaraan Pilkada 2020," katanya.
Dia meminta dukungan DPR untuk merevisi UU Pemilu karena ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.
Untuk pelaksanaan Pilkada 2020 menurut dia, KPU sudah memberikan catatan termasuk beberapa hal penting yang menjadi masukan.
Namun menurut Arief, karena tahapan Pilkada sudah berjalan maka kemungkinan revisi UU Pilkada dilakukan setelah Pilkada 2020.
"Kami lihat penting catatan-catatan yang diberikan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR termasuk kegiatan sosialisasi agar jangan fokus pada kegiatan formal saja namun pada substansinya," ujarnya.
Dia memberikan catatan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) terkait anggaran Pilkada, perlu diperhatikan agar KPU punya kemampuan dan energi cukup melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih substansial.
Berita Terkait
Pelantikan Prabowo-Gibran tetap jalan meski PDIP menggugat ke PTUN
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib
Ahli Prabowo-Gibran bicara di sidang MK sebut KPU sudah taat konstitusi
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib