Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THKP) yang tidak mengikuti apel kerja usai libur Lebaran akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
"ASN dan THL yang mangkir pada apel kerja pagi ini, siap-siap dikenakan pemotongan TKD dan gaji sesuai aturan yang ada. Ini juga pesan dari Pak Gubernur Olly Dondokambey," kata Kandouw di Manado, Selasa.
Wakil Gubernur juga meminta perangkat daerah segera melakukan perbaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belum pengelolaan dan administrasi keuangan yang belum maksimal.
"Dari catatan dan hasil temuan dari BPK ada sekitar 16 perangkat daerah belum maksimal pengelolaan keuangan dan administrasinya, segeralah menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut selama 60 hari kerja," kata Kandouw.
Selain mengenakan sanksi kepada pegawai yang mangkir apel, ia menjelaskan, pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada ASN maupun THL yang mengikuti apel kerja usai Hari Raya.
Ia mengatakan pengenaan sanksi dan pemberian apresiasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
"Teruslah berinovasi, tingkatkan kinerja dalam melayani publik," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sulawesi Utara lindungi ratusan ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
Gempa 5,3 magnitudo terjadi di Kota Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 7:28 Wib
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara gagalkan pengiriman 10 kg emas
Rabu, 24 April 2024 22:49 Wib
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makasar dibatalkan karena erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:23 Wib
Kemenag Sulawesi Utara galang dana ringankan beban korban Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
626 warga Tagulandang dievakuasi tim SAR setelah Gunung Ruang meletus
Jumat, 19 April 2024 4:53 Wib
Pangdam XIII/Merdeka berangkatkan Satgas penanggulangan bencana alam ke Sitaro
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib