Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) dalam penyidikan kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa AM dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Untuk tersangka Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu. Sedangkan untuk tersangka Ahmad Marzuqi belum dilakukan penahanan.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Persijap Jepara taklukkan Sulut United 3-1 di Stadion Klabat Manado
Jumat, 12 Januari 2024 20:59 Wib
Pelatih: Sulut United akan tampil habis-habisan hadapi Persijap Jepara
Kamis, 11 Januari 2024 23:25 Wib
Persis bertekad tak lagi petik hasilnya imbang lawan Persijap
Senin, 8 November 2021 14:38 Wib
Bea Cukai menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dari Jepara
Jumat, 5 November 2021 15:36 Wib
Kesadaran nelayan Jepara lengkapi diri dengan pelampung "life jacket" meningkat
Kamis, 28 Oktober 2021 10:18 Wib
Pembelajaran tatap muka di MTs Jepara dihentikan setelah 28 positif COVID-19
Rabu, 22 September 2021 14:37 Wib
Pemkab Jepara, Jateng kembangkan buah parijotho
Selasa, 20 Oktober 2020 17:28 Wib
Dinkes gelar penyelidikan epidemiologi usai pekerja PLTU positif meninggal
Sabtu, 22 Agustus 2020 15:08 Wib