Manado, (Antaranews Sulut) - Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado (7/12) menggelar pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Kegiatan pemusnahan prohibited items yg dilaksanakan di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 100 liter; korek api dengan bahan bakar gas 13 kardus; benda tajam 6 kardus yang terdiri dari gunting, pisau, cutter, dan obeng; serta berbagai jenis tabung aerosol sebanyak 50 buah.
Pada proses pemusnahan kali ini, sebanyak 2008 unit power bank yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode Maret - Agustus 2018 turut dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Department Head, Sulkifli, serta saksi yaitu PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi, perwakilan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII di Manado, Kepala Kepolisian Resor Kota Manado. Kegiatan ini juga turut disaksikan oleh pewakilan dari airlines dan ground handling di Bandara Sam Ratulangi.
“Pemusnahan ini merupakan bahan edukasi kepada pengguna jasa bahwa barang-barang yang ditahan dan tidak diambil pemiliknya akan kita musnahkan, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi penumpang yang membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dilakukan semata untuk keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Akhmad Akhadi selaku PTS. General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.
Akhmad menambahkan bahwa penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol.
“Pemusnahan kali ini juga dirangkaikan dengan penyerahan barang tertinggal yang masih layak pakai ke Persekutuan Oikumene Umat Kristen yang nantinya akan diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan,” pungkas Akhmad.***
Berita Terkait
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib
Bandara Samrat Manado mulai beroperasi normal
Senin, 22 April 2024 16:41 Wib
Bandara Samrat Manado fokus jaga keselamatan dampak abu vulkanik Gunung Ruang
Senin, 22 April 2024 11:47 Wib
Bandara Samrat Manado masih perpanjang penutupan hingga Senin siang
Senin, 22 April 2024 0:45 Wib
Bandara Samrat Manado kembali perpanjang penutupan hingga Sabtu
Jumat, 19 April 2024 22:22 Wib
Ribuan penumpang tunda berangkat dampak abu vulkanik Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 15:01 Wib
Bandara Samrat Manado aktifkan AEC tanggulangi keadaan darurat
Jumat, 19 April 2024 14:59 Wib
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado diperpanjang hingga hari ini
Jumat, 19 April 2024 10:53 Wib