Manado, (Antaranews Sulut) - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 akan mengalami peningkatan hingga mancapai Rp3,078 juta.
"UMP ini akan naik sekitar delapan persen dari UMP tahun 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis.
Erny mengatakan usulan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar delapan persen tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Inflasi nasional sebesar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen.
Saat ini draft UMP tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulut, dan akan dirapatkan kembali bersama dewan pengupahan di Sulut.
Dia mengatakan jika ada perusahaan yang belum mampu mengikuti nilai UMP ini, bisa mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut.
"Tapi, permohonan tersebut hanya berlaku satu tahun, untuk tahun kedua perusahaan wajib membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Nilai UMP tahun 2019, katanya, akan diumumkan nanti pada tanggal 1 November 2018, apakah dengan nilai usulan ini atau seperti apa.
Berita Terkait
Kemenag: WHO 2024 lampaui target di Sulut
Sabtu, 27 April 2024 3:57 Wib
Kapolda Sulut kunjungi Polres Bolaang Mongondow Timur
Sabtu, 27 April 2024 3:55 Wib
Gubernur Sulut: Warga terdampak erupsi Gunung Ruang harus direlokasi
Sabtu, 27 April 2024 3:47 Wib
BMKG ingatkan warga waspadai cuaca ekstrem wilayah Sulut
Sabtu, 27 April 2024 3:45 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulut kenalkan Hak Cipta dan Merek kepada siswa
Sabtu, 27 April 2024 3:44 Wib
BKKBN Sulut dorong warga usia lanjut tetap sehat dan produktif
Sabtu, 27 April 2024 3:43 Wib
Kemenag sosialisasi MPAK pada tokoh agama di Manado
Sabtu, 27 April 2024 3:42 Wib
Kantor Kemenag gelar manasik haji di Bolsel
Sabtu, 27 April 2024 3:41 Wib