Manado, (Antaranews Sulut) - Fakultas hukum universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Senin, menggelar seminar nasional "alternative dispute resolution (ADR)" sarana penyelesaian sengketa pasar modal di luar litigasi, dalam rangka dies natalis ke 60 fakultas.
"Seminar dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa tambahan pengetahuan bagi para dosen, mengenai ADR," Kata Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Flora Kalalo, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, dengan seminar tersebut, para pihak yang berkepentingan dengan arbitrase bisa mendapatkan banyak masukkan sehingga bisa makin serta memahami apa yang harus dilakukan saat menghadapi masalah tersebut.
Kepala Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Barselius Ruru, mengatakan, Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang didasarkan pada aturan arbitrase, yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa yang diperiksa oleh arbiter baik tunggal maupun majelis yang ditentukan untuk menghasilkan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Lalu mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat para pihak serta harus dilaksanakan dengan sukarela atau berdasarkan perintah ketua PN berdasarkan permohonan salah satu pihak," katanya.
Dia pun mengatakan ada sembilan prinsip ligitasi yang harus diketahui masyarakat yaknilahir dari kesepakatan para pihak yang bersengketa, kemudian arbiter dipilih atas keahlian dan trust, serta bisa diganti jika jika diduga memiliki konflik interes.
Kemudian katanya, adalah para pihak bisa menentukan sendiri hukum acaranya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, lalu ruang lingkupnya adalah perdagangan atau perniagaan, arbiter berwenang mengambil keputusan, dan itu bersifat final dan mengikat, lalu peran PN hanya untuk melaksanakan putusan arbitrase dan melewati batas-batas yurisdiksi negara.
Namun Barselius mengatakan, sampai sekarang Indonesia belum memiliki badan arbitrase internasional, berbeda dengan negara-negara lain di dunia.
Mengenai dasar hukum, Barselius mengatakan, ada beberapa yang menjadi dasar, namun yang terutama adalah UU nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. ***2***