Ada Surat Edaran KPU, Pendaftaran Calon di Minahasa Tenggara Diperpanjang
Minahasa Tenggara, 11/1 (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran calon, setelah adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018, tentang tahapan pencalonan satu pasangan calon yang mendaftar.
"Secara resmi sudah ada surat dari KPU RI, untuk melakukan perpanjangan pendaftaran setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, setalah berakhirnya tahapan pendaftaran pasangan calon," kata Komisi KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan di Ratahan, Kamis.
Dia menjelaskan berdasarkan surat tersebut, pihaknya dimintakan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2015 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepada daerah hanya satu pasangan calo, dan PKPU 15 Tahun 2017 tentang perubahan terhadap PKPU 3 Tahun 2017.
"Sesuai dengan aturan yang ada kami akan mulai melakukan sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftar semenjak hari ini selama tiga hari ke depan. Setelah kami melakukan penundaan tahapan," katanya.
Sedangkan untuk proses pendaftaran calon menurut Jhonly, berdasarkan peraturan akan dilaksanakan selama tiga hari, setelah dilakukan sosialisasi.
"Untuk proses pendaftaran juga akan dilaksanakan selama tiga hari, setelah proses sosialisasi kami lakukan," jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Minahasa lainnya Fanny Wurangian, pihaknya akan melakukan pleno terkait perubahan tahapan, program dan jadwal khusus pendaftaran.
"Kami akan melakukan pleno perubahan terhadap tahapan dan jadwal khusus untuk pendaftaran setelah adanya perpanjangan ini," jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan memberikan pemberitahuan kepada satu pasangan calon yang telah mendaftar, terkait perubahan tahapan tersebut.
Seperti diketahui, sampai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yakni Rabu (10/1), KPU Kabupaten Minahasa Tenggara hanya menerima satu pasangan calon bupati yakni James Sumendap dan calon wakil Bupati Jesaja Legi.
Pasangan ini didukung 8 partai politik, atau 24 dari 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara.***2***