Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merancang peraturan gubernur untuk merehabilitasi rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni, kata Kepala Dinas Sosial dr Grace Punuh MKes, Selasa.
"Saat ini rancangan peraturan gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sementara dibahas dinas sosial, biro hukum dan sejumlah instansi terkait lainnya dalam diskusi kelompok terarah," kata Grace di Manado.
Menurut dia, rancangan peraturan gubernur tentang rehabilitasi rumah tidak layak huni akan terus direvisi bersama biro hukum sebelum ditandatangani gubernur.
"Kita berharap melalui program operasi daerah selesaikan kemiskinan itu rumah yang tidak layak huni di Sulut dapat diperbaiki dan layak ditempati. Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial," katanya.
Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan itu, untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga serta menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni diharapkan tercapai ketahanan keluarga, ujarnya.
"Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri," ujarnya.
Dia menambahkan, pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya RSTLH, begitupun juga dengan persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas.
"Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan," ujarnya.
Kepala Biro Hukum Glady Kawatu SH MSi mengapresiasi rancangan peraturan gubernur itu, namun semua persyaratan juknis dan regulasi harus dipenuhi agar tidak menjadi masalah nantinya.
"Aturan yang disusun untuk merehabilitasi rumah yang dananya bersumber dari CSR Bank Sulut senilai Rp12 miliar dalam setahun itu kiranya dapat diimplementasikan dengan lancar di kabupaten dan kota di Sulut," katanya. ***4***
(T.K011/B/S023/S023) 03-10-2017 21:44:00
Berita Terkait
Bandara Samrat Manado sebut penutupan operasional diperpanjang hingga Kamis siang
Rabu, 1 Mei 2024 14:48 Wib
Gunung Ruang erupsi, BMKG efektifkan lima stasiun pendeteksi tsunami di Sulut
Rabu, 1 Mei 2024 10:29 Wib
Polda Sulut: Brigadir RAT jadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021
Rabu, 1 Mei 2024 6:24 Wib
DAW tingkatkan edukasi keselamatan berkendara jurnalis di Sulut
Selasa, 30 April 2024 14:29 Wib
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Penduduk harus waspadai potensi tsunami
Selasa, 30 April 2024 14:00 Wib
BMKG imbau warga Sulut pakai masker waspadai abu vulkanik Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 13:43 Wib
Bandara Samrat Manado tutup hingga Rabu Siang
Selasa, 30 April 2024 13:34 Wib
GM Bandara Samrat Manado imbau penumpang maklumi penutupan bandara
Selasa, 30 April 2024 13:34 Wib