Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, mengusulkan 39 warga binaan pemasyarakatan kepada Menkumham untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Ulu Siau Stady Umboh di Manado, Senin (14/8), mengatakan bahwa mereka secara administratif dan substantif telah memenuhi syarat untuk pengusulan mendapatkan remisi.
Sejumlah persyaratan itu, antara lain, yang bersangkutan selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan, dan rajin beribadah. Selain itu, lanjut dia, telah memiliki putusan tetap dan menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Stady menyebutkan mereka calon penerima remisi 6 bulan tiga orang, 5 bulan delapan orang, 4 bulan enam orang, 3 bulan 10 orang, 2 bulan enam orang, dan 1 bulan enam orang.
Diharapkan pula bahwa usulan itu semuanya disetujui supaya warga binaan dapat pengurangan masa hukuman sehingga mereka cepat selesaikan jalani masa pidana dan cepat berkumpul dengan keluarga masing-masing.
Berita Terkait
Lapas Ulu Siau maksimalkan pelayanan selama libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 0:35 Wib
Lapas Ulu Siau usul tiga narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 16:44 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut target raih WBK
Kamis, 4 Januari 2024 7:14 Wib
Pj Bupati Sitaro sarankan Pelabuhan Ulu difungsikan antisipasi lonjakan Natal
Selasa, 19 Desember 2023 15:17 Wib
Lapas Ulu Siau usul 40 warga binaan dapat remisi khusus Natal
Sabtu, 16 Desember 2023 3:50 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Petugas Lapas Kelas IIB Ulu Siau lakukan sidak temukan handphone
Selasa, 5 Desember 2023 4:45 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut rutin lakukan tes urine guna cegah narkoba
Kamis, 30 November 2023 17:55 Wib