Manado, 4/8 (AntaraSulut) - Sebanyak 299 PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, tidak hadir pada apel perdana pascalebaran 1435 Hijriyah.
"PNS yang tidak hadir tersebut akan kena sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat(BKD) Manado Ventje Pontoh di Manado, Senin.
Ventje mengatakan, dari rekapitulasi yang dilakukan oleh BKD Manado prosentasi ketidakhadiran dalam apel perdana adalah sebanyak 11 persen dari 7.987 PNS yang terdaftar di Manado.
"Jadi total yang tak hadir 299 orang, sedangkan lainnya masuk," kata Ventje.
Ia mengatakan, rekapitulasi kehadiran PNS tersebut adalah yang bertugas di dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkot Manado, sedangkan para guru tidak dihitung.
Karena menurutnya para guru langsung bertugas di sekolah dan apel pertama masuk sekolah, namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan di sejumlah kantor untuk memastikan kehadiran PNS.
"Sidak itu dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Manado, untuk memastikan para abdi negara itu bekerja benar atau hanya terima gaji buta," katanya.
Menurut Ventje sanksi administrasi yang akan diberikan kepada para PNS yang mangkir tugas tersebut adalah pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), seperti yang sudah ditetapkan, yakni lima persen bagi staf dan tujuh persen bagi pejabat.
Menurutnya memang sanksi akan dikenakan tetapi tergantung kepada alasan ketidakhadiran, namun pemotongan TTP hitungannya pada kehadiran bukan alasan, jadi tetap dilakukan sesuai ketentuan.
"Kecuali untuk sanksi administratif atau teguran tentunya mengacu pada alasan ketidakhadiran PNS, kalau sakit atau lainnya," katanya.