Manado, 16/4 (AntaraSulut) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangani empat dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye hingga pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga di Manado, Rabu, mengatakan terdapat empat pelanggaran yang diserahkan Bawaslu ke kepolisian.
"Dalam penanganannya kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sinaga.
Jimmy Sinaga menambahkan, dari empat kasus pelanggaran yang ditangani tersebut, satu kasus sudah P21, satu kasus tahap satu dan dua kasus dalam proses.
Sinaga mengatakan, selama masa kampanye hingga pemungutan suara terdapat sekitar 157 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut 14 kasus merupakan laporan dari masyarakat dan 143 merupakan temuan pengawas Pemilu.
Dari 157 pelanggaran setelah Bawaslu teliti, ternyata yang dinyatakan pelanggaran administrasi 112, sedangkan tindak pidana pemilu 13 pelanggaran, kode etik enam pelanggaran dan sengketa tidak ada.
Dalam proses pengkajian oleh Bawaslu, tindak lanjut yang disampaikan ke KPU 31 pelanggaran, ke Dewan Kehormatan satu kasus sedangka ke Polri atau yang menjadi kewenangan Polri empat kasus. ***1***
Berita Terkait
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Qodari yakin "amicus curiae" tidak pengaruhi putusan PHPU oleh hakim MK
Minggu, 21 April 2024 7:14 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib