Minahasa Tenggara (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenai sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera menyelesaikannya.
"Sampai saat ini masih ada sejumlah ASN yang belum menyelesaikan TGR. Ini kami masih tetap kejar," kata Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Minggu.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk mengingatkan ASN menyelesaikan TGR.
"Kami berharap kerja sama dari kepala perangkat daerah untuk menyampaikan kepada ASN untuk melunasi setiap TGR," jelasnya.
Lebih lanjut kata Marie, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan ke pihaknya untuk menuntaskan TGR yang belum diselesaikan.
"BPK setiap tahun mengingatkan ke pihak Pemkab Minahasa Tenggara agar segera menyelesaikan persoalan TGR yang belum dituntaskan," ungkapnya.
Dia menambahkan, penyelesaian TGR di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara dari tahun 2008 sampai 2020 masih ada yang belum terselesaikan.
"Untuk itu tim kami berusaha untuk menuntaskan ini. Karena selain ASN masih ada juga pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Irak vs Jepang di semifinal Piala Asia U-23
Sabtu, 27 April 2024 9:26 Wib
Kemenag: WHO 2024 lampaui target di Sulut
Sabtu, 27 April 2024 3:57 Wib
Serial "Secret Ingredient" dibintangi aktor tiga negara ditayangkan di 16 negara
Sabtu, 27 April 2024 3:50 Wib
Kemenag sosialisasi MPAK pada tokoh agama di Manado
Sabtu, 27 April 2024 3:42 Wib
Kantor Kemenag gelar manasik haji di Bolsel
Sabtu, 27 April 2024 3:41 Wib
Tim Thomas-Uber Indonesia siap tempur di laga perdana
Sabtu, 27 April 2024 3:40 Wib
Uzbekistan U-23 kalahkan Arab Saudi, siap tantang Indonesia di semifinal
Sabtu, 27 April 2024 3:38 Wib
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib