Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar perkara penembakan hingga tewas terhadap Brigadir Polisi Satu HT oleh sesama polisi di jajaran itu, Brigadir Polisi Kepala MN.
"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu.
Namun dari hasil sementara, jelasnya, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.
"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.
Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.
Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.
Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
MK: Putusan perkara sengketa Pilpres nanti diumumkan 22 April 2024
Kamis, 21 Maret 2024 19:35 Wib
Soal sengketa Pilpres, Ketua MK perkirakan ada dua gugatan akan masuk
Jumat, 8 Maret 2024 12:40 Wib
Kemenag dan Pengadilan Agama Bolmong koordinasi selesaikan perkara
Kamis, 7 Maret 2024 5:19 Wib
Kejati Sulut limpahkan perkara tindak pidana pemilu ke PN
Sabtu, 2 Maret 2024 7:08 Wib
MK lakukan persiapan tangani laporan perkara perselisihan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 11:46 Wib
Polisi: Berkas perkara pemerasan dan pencucian uang Firli Bahuri terpisah
Jumat, 5 Januari 2024 13:55 Wib
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung eksekusi 99.224 perkara
Minggu, 31 Desember 2023 6:27 Wib
Kejati Sulut hentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif 139 perkara
Selasa, 12 Desember 2023 23:53 Wib