Manado (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang dalam penerapan kebijakan nomor polisi ganjil-genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto mengatakan toleransi kebijakan ganjil-genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.
"Tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi," kata Edi di Jakarta, Senin.
Edi mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tersebut.
"Hari ini kita hanya peneguran saja. Hari ini mulai dari pagi jam 6-10, sore nanti sampai jam 21.00 WIB," kata dia.
Adapun pada hari ini, hanya mobil berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan karena bertepatan dengan tanggal ganjil.
Kendati demikian, sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan dalam ganjil-genap.
Edi menambahkan pihaknya masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut di sepanjang di Jalan Fatmawati.
Karena itu, dalam tiga hari ke depan, satuannya di lapangan akan terus menyosialisasikan agar para pengendara tertib lalu lintas.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).
"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Adapun ke-13 kawasan ganjil genap tersebut yakni: Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB serta berlaku Senin sampai Jumat.
Berita Terkait
Penambahan 13 ruas ganjil genap di Jakarta
Selasa, 31 Mei 2022 9:29 Wib
DKI Jakarta kembali terapkan ganjil genap per 9 Mei 2022
Senin, 9 Mei 2022 13:17 Wib
Kapolri: "One way"-ganjil genap hindari kemacetan puncak arus mudik
Jumat, 29 April 2022 9:57 Wib
Uji coba ganjil genap di jalan tol Cikampek dimulai besok
Minggu, 24 April 2022 21:42 Wib
Polri terapkan "one way" dan ganjil genap saat mudik Lebaran
Kamis, 14 April 2022 12:11 Wib
Wagub dorong warga gunakan transportasi publik guna kurangi kemacetan
Rabu, 6 April 2022 12:49 Wib
SMAN I Manado target sukseskan ekskul-ujian semester genap
Rabu, 12 Januari 2022 23:05 Wib
Polres Metro Jakbar berlakukan sanksi tilang ganjil-genap mulai Kamis
Rabu, 27 Oktober 2021 11:55 Wib