Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat memberlakukan larangan untuk anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk tempat wisata dan pusat keramaian.
Puluhan petugas dari gugus tugas disiagakan di sejumlah sudut untuk melakukan pengawasan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis mengatakan, pihaknya masih mengacu ke Inmendagri yang belum mengeluarkan izin bagi anak umur di bawah 12 tahun masuk tempat wisata maupun mall karena belum bisa divaksin.
"Saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya harus pembahasan bersama Forkopimda," katanya.
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan pihaknya sudah membentuk cek point di sejumlah tempat wisata guna melakukan pemantauan seperti di Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga dan sejumlah pusat keramaian di kota Cianjur.
"Untuk mall tetap ada petugas, namun lebih ke petugas internal pengelola, sedangkan untuk wilayah selatan dilakukan Satgas kecamatan," katanya.
Untuk tempat wisata yang tidak terlalu ramai pengunjung, pihak memberikan kelonggaran terhadap orang tua yang membawa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi.
"Ada kelonggaran dari pemerintah, anak di bawah 12 tahun, tetap bisa masuk tempat wisata dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan melihat situasi," katanya.
Berita Terkait
Perum Bulog serahkan beras bantuan cadangan beras ke Pemkab Sitaro
Jumat, 19 April 2024 18:44 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Satgas PPS sebut Pemkab Bolsel lakukan inovasi tangani stunting
Jumat, 22 Maret 2024 4:18 Wib
Perayaan Valentine dilarang di Aceh Besar karena bertentangan syariat Islam
Rabu, 7 Februari 2024 11:47 Wib
Pemkab Minahasa lindungi puluhan ribu pekerja rentan
Selasa, 6 Februari 2024 22:58 Wib
BSG bantu pemkab tingkatkan pembayaran pajak online
Selasa, 23 Januari 2024 23:23 Wib