Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia, dari tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (21/5)," kata Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi saat konferensi pers di Tarakan, Rabu.
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).
Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu. Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Samudi.
KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.
"Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang," kata Samudi.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20,3 kg, kemudian tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.
Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu sebanyak 10 kg. Sedangkan yang kedua berhasil digagalkan BNN Kaltara dengan barang bukti sabu 20,3 kg.
Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional ini transaksi dilakukan di tengah laut, yakni di perairan Mangkupadi, di mana sabu dikemas dalam bungkus teh China.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
"Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kami tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," kata Samudi.
Berita Terkait
Gubernur Kaltara berikan sanksi jika pejabat baru tak berprestasi
Selasa, 7 Juni 2022 12:52 Wib
Melihat pembangunan PLBN Terpadu Labang di garis tepi Kaltara
Senin, 6 Juni 2022 9:34 Wib
Kaltara ingin jalan penghubung di Long Bagun jadi jalan nasional
Kamis, 21 April 2022 14:33 Wib
Penyerapan belanja APBN di Kaltara 2021 mencapai 97,08 persen
Rabu, 30 Maret 2022 9:25 Wib
Basarnas Kaltim-Kaltara cari tiga ABK kapal batu bara tenggelam di Perairan Kukar
Rabu, 8 Desember 2021 14:29 Wib
Konferensi ke-1 PWI Kaltara siap digelar 27 November 2021 di Tarakan
Jumat, 19 November 2021 9:06 Wib
Brigadir SL diduga penyebar kasus video Kapolres Nunukan pukul anggota
Selasa, 26 Oktober 2021 9:02 Wib
Presiden diagendakan meninjau vaksinasi dari pintu ke pintu di Tarakan
Selasa, 19 Oktober 2021 13:48 Wib