Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 19.618,82 gram (19,6 kg) dari empat laporan kasus dengan delapan orang tersangka pada April 2021.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, di Batam, Kamis, menyatakan pemusnahan itu dilakukan setelah menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan Bintan, .
Sebanyak 19.618,82 gram sabu-sabu itu merupakan barang bukti kasus narkoba tanggal 10 April, 13 April, 17 April, dan 30 April 2021.
Ia menjelaskan, kasus yang terjadi pada 10 April, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100 gram milik tersangka berinisial H (52) di Seraya.
Petugas kemudian menyita satu plastik berisi narkoba sabu-sabu seberat lima gram di kediaman tersangka Z (39), dalam kasus yang sama.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 88 gram dan sebanyak 17 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia dalam keterangan pers.
Pada kasus kedua, 13 April 2021, BNNP mengamankan lelaki LE (26) yang membawa sabu-sabu seberat bruto 2.168 gram di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dalam pengembangan kasus, BNNP menangkap IR (25).
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.102,16 gram dan sebanyak 65,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia pula.
Kasus ketiga, 17 dan 18 April 2021, BNNP Kepri mengamankan satu jeriken yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat bruto 3.690 gram dari AR (22) di Tanjung Riau, Kota Batam.
Seluruh barang bukti yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 3.550,43 gram, dan sebanyak 139,57 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus terakhir, 30 April 2021, petugas BNN mendapati satu unit kapal cepat dari arah OPL Malaysia yang mengangkut tiga lelaki dan dua tas yang diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 14.326 gram. Dalam pengembangan, pihaknya kembali mengamankan 8,8 gram.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,23 gram dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata dia pula.
Berita Terkait
Prabowo berjanji jaga kekayaan Indonesia untuk kemakmuran
Minggu, 14 Januari 2024 8:43 Wib
Seorang warga Batam terinfeksi COVID-19 varian JN.1 meninggal dunia
Sabtu, 23 Desember 2023 15:44 Wib
Isu Ustadz Abdul Somad ditangkap, Polisi sebut itu hoaks
Senin, 18 September 2023 16:49 Wib
88 orang asal China pelaku "love scamming" di Indonesia ditangkap polisi
Rabu, 30 Agustus 2023 6:30 Wib
Enam kapal ikan Filipina-Vietnam ditangkap KKP di Laut Sulawesi dan Natuna
Senin, 10 April 2023 17:19 Wib
Pembangunan pusat data nasional di Batam
Senin, 27 Juni 2022 12:45 Wib
Menteri Kominfo membahas peluang investasi pusat data di Batam
Sabtu, 25 Juni 2022 16:16 Wib
Seorang ABK hilang dalam peristiwa kapal terbakar di Batam
Kamis, 9 Juni 2022 14:53 Wib