Kemenkumham Sulut- Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penandatanganan bersama (MoU) tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Penandatangan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono bersama Bupati Minahasa Tenggara diwakili Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, di Minahasa Tenggara, Kamis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk mendorong para pengusaha, UKM terutama di Minahasa Tenggara untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. "Mulai dari merek, industri, cipta dan indikasi geografis ,"katanya.
Ia menambahkan indikasi geografis itu, seperti daerah itu memiliki salak pangu. Itu bisa coba didaftarkan indikasi geografisnya untuk ditelaah apakah memang bisa di kategorikan sebagai indikasi geografis.
Setelah daftar akan ada tim ahli dari Direktorat Kekayaan Intelektual untuk memeriksa apakah memang salak pangu ini hanya bisa tumbvuh dan berkembang dan rasa yang sama di dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak bisa ditanam di daerah-daerah lain di luar kabupaten tersebut.
Di Minahasa Tenggara juga ada beberapa produk seperti gula semut, kopi biji salak, yang selama ini sudah beredar dan sudah ada mereknya, tetapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Dalam penandatangan kerjasama itu, kedua belah pihak bersedia untuk kerja sama memajukan kekayaan intelektual di Minahasa Tenggara.
Terkait dengan keuntungan ketika didaftarkan, ia mengatakan mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada lagi orang yang menggunakan merek yang sudah di daftarkan.
Kalau ditemukan pada masa mendatang setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan serta keluar sertifikat merek, dan ada orang lain yang menggunakan merek yang sama, maka si pemegang merek yang sah bisa melakukan tuntutan secara hukum. Dalam hukum merek di Indonesia menganut first to file system dalam memberikan pendaftaran suatu merek.
First to file system ini memiliki arti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Jadi manfaat dari pendaftaran merek adalah melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali serta melakukan tuntutan hukum kepada pihak lain yang menggunakan mereka tersebut secara melawan hukum.
Penandatangan itu dilakukan Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono bersama Bupati Minahasa Tenggara diwakili Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, di Minahasa Tenggara, Kamis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk mendorong para pengusaha, UKM terutama di Minahasa Tenggara untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya. "Mulai dari merek, industri, cipta dan indikasi geografis ,"katanya.
Ia menambahkan indikasi geografis itu, seperti daerah itu memiliki salak pangu. Itu bisa coba didaftarkan indikasi geografisnya untuk ditelaah apakah memang bisa di kategorikan sebagai indikasi geografis.
Setelah daftar akan ada tim ahli dari Direktorat Kekayaan Intelektual untuk memeriksa apakah memang salak pangu ini hanya bisa tumbvuh dan berkembang dan rasa yang sama di dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak bisa ditanam di daerah-daerah lain di luar kabupaten tersebut.
Di Minahasa Tenggara juga ada beberapa produk seperti gula semut, kopi biji salak, yang selama ini sudah beredar dan sudah ada mereknya, tetapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Dalam penandatangan kerjasama itu, kedua belah pihak bersedia untuk kerja sama memajukan kekayaan intelektual di Minahasa Tenggara.
Terkait dengan keuntungan ketika didaftarkan, ia mengatakan mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada lagi orang yang menggunakan merek yang sudah di daftarkan.
Kalau ditemukan pada masa mendatang setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan serta keluar sertifikat merek, dan ada orang lain yang menggunakan merek yang sama, maka si pemegang merek yang sah bisa melakukan tuntutan secara hukum. Dalam hukum merek di Indonesia menganut first to file system dalam memberikan pendaftaran suatu merek.
First to file system ini memiliki arti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Jadi manfaat dari pendaftaran merek adalah melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali serta melakukan tuntutan hukum kepada pihak lain yang menggunakan mereka tersebut secara melawan hukum.