Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama tujuh pejabat publik lainnya tidak divaksin dalam pencanangan vaksinasi COVID-19 karena terganjal masalah kondisi medis.
"Mereka harus dijadwalkan kembali untuk vaksinasi karena adanya kondisi medis seperti tekanan darah di atas 140/90 mmHg, kondisi diabetes melitus yang belum terkontrol dan sementara dalam pengobatan untuk penyakit jantung," sebut Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel di Manado, Jumat.
Kegiatan pencanangan vaksinasi COVID-19 di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu telah dimulai dan diinisiasi dengan skrining serta penyuntikan bagi 13 pejabat publik.
Hanya lima pejabat publik di antaranya dapat dilanjutkan dengan vaksinasi karena tidak ada kondisi medis yang bermasalah untuk dilakukan vaksinasi.
"Penjadwalan kembali vaksinasi akan dilakukan sampai kondisi medis tersebut menjadi pulih," ujarnya.
Standard Operasional Prosedur yang diterapkan dalam bentuk skrining terhadap 16 kondisi medis ini, kata dr Steaven adalah bentuk kehati-hatian dalam inisiasi vaksinasi antigen baru untuk menghindari terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang merupakan rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia.
Gubernur Olly yang juga hadir dalam proses skrining untuk pelaksanaan vaksinasi, menekankan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus mata rantai pelaporan termasuk di antaranya adalah lewat program vaksinasi, sebutnya.
Sebelum divaksin, setiap orang harus melewati beberapa tahap yakni meja satu (pendaftaran dan verifikasi data), meja dua (skrining dan pemeriksaan fisik), meja tiga (pemberian vaksin dan kemudian setelah dilakukan penyuntikan) dan di meja empat pencatatan dan observasi.
Paling menentukan adalah di meja dua, karena peserta akan disodorkan sebanyak 16 item pertanyaan yang dilengkapi dengan kondisi medis seseorang, apabila ada satu saja pertanyaan yang dijawab 'ya', peserta akan dijadwalkan ulang proses vaksinasinya.
Lima orang yang divaksin setelah dinyatakan layak adalah Pangdam XIII/Merdeka, Danrem 131/Santiago, Kajati Sulut, Ketua Bhayangkari Sulut dan Wakil Ketua Bhayangkari Sulut.
Berita Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
Selasa, 12 September 2023 10:12 Wib
Sepekan terakhir Sulut ketambahan 15 kasus baru COVID-19
Minggu, 15 Januari 2023 19:41 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
Selasa, 3 Januari 2023 10:07 Wib
Satgas: Angka kesembuhan COVID-19 di Sulut mencapai 97,33 persen
Sabtu, 31 Desember 2022 6:16 Wib
9.134 tenaga kesehatan di Sulawesi Utara sudah dibooster kedua
Kamis, 29 Desember 2022 7:10 Wib
Kasus sembuh karena COVID-19 di Sulut naik jadi 97,24 persen
Jumat, 23 Desember 2022 5:04 Wib
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
Selasa, 20 Desember 2022 8:36 Wib