Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa saksi ibu rumah tangga, Risa Aliyatun Nikmah, sebagai cara menelusuri aset-aset milik dua tersangka yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya, Rabu.
Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, KPK pada Rabu (21/10) juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FU, penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," ujar Ali.
KPK, Rabu (21/10) juga memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana, sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.
Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Usman sebagai saksi untuk Subana dan kawan-kawan. "Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Fikri.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, Subana, Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Siregar.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Berita Terkait
Film "Harta Tahta Raisa" karya Soleh Solihun didukung keluarga Raisa
Selasa, 23 April 2024 19:18 Wib
Kecelakaan Tol Cikampek, Menhub: pengemudi tidak taat aturan
Senin, 8 April 2024 16:06 Wib
Film "Purun" karya Merdi Sihombing dapat penghargaan Melbourne Fashion Festival
Rabu, 20 Maret 2024 12:23 Wib
Anugerah Karya Festival Film Pendek SOS 2023, Indosat gerakkan generasi muda bicara lewat digital kreativitas
Minggu, 17 Maret 2024 10:09 Wib
Hutama Karya telah realisasi program TJSL hingga ke Sulawesi Utara
Selasa, 30 Januari 2024 9:28 Wib
Kampanye "Sambut Login 02, Anak Muda Sukanya Karya" oleh TKN Prabowo-Gibran
Rabu, 24 Januari 2024 12:06 Wib
Lukisan karya Wartawan Hence Poli dipajang di Michi No Eki Pakewa Tomohon
Senin, 22 Januari 2024 14:15 Wib
Andi Rianto: Karya Glenn Fredly tak akan terlupakan
Senin, 4 Desember 2023 7:56 Wib