Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Kegiatan perusahaan tambang emas PT Hokian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dihentikan kegiatannya.
"Ini karena mereka tak melaporkan kegiatan pertambangan sepanjang semester pertama tahun 2015 ini," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLH-KP) Kabupaten Minahasa Tenggara Roby Ngongoloydi Ratahan, Senin.
Roby menuturkan pihaknya sudah memberikan surat kepada PT HWR agar melaporkan kegiatan pertambangannya pada tahun 2015.
"Pada hal sudah dua kali kita menyampaikan surat ke pihak perusahaan agar segera melaporkan aktifitas mereka," ujarnya.
Roby menambahkan, kewajiban memasukkan laporan rutin per bulan tersebut antara lain meliputi laporan perkembangan aktivitas, laporan wilayah operasional.
"Termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan, dan beberapa laporan lain, termasuk laporan penilaian, sosialisasi pembersihan lahan, dan hasil penelitian tamban," kata Roby.
Selain itu kewajiban memasukkan laporan per semester, menurut Roby, pihak PT HWR juga wajib melaporkan dokumen Amdal.
“Pihak perusahaan memang sudah memiliki Amdal, tetapi Amdal itu juga harus dilapor setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru sesuai operasional mereka,†tuturnya.
Dilanjutkannya, Amdal PT HWR memang perlu direvisi atau diadendum karena berkaitan dengan kondisi terkini operasional mereka juga dalam kaitan terjadinya perluasan wilayah eksplrasi.
“Sebelum dilakukan revisi Amdal, PT HWR tidak boleh beroperasi, kalau mereka terus melakukan operasi, itu namanya pelanggaran,†tegasnya.
Sementara itu, manajemen PT HWR yang dikonfirmasi wartawan melalui Ade bagian Humas dari perusahaan tersebut menuturka pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pemkab Minahasa Tenggara.
“Kita belum mendapatkan pemeritahuan kalau harus melakukan revisi Amdal,†ujarnya via telepon seluler.
Sedangkan untuk ketentuan melapor, menurut Ade, ia akan mencek lebih jauh, termasuk juga soal adanya dua surat pemberitahuan yang dilayangkan Pemkab.
“Nanti akan saya cek lagi soal itu, dan segera menghubungi pihak BLH-KP Minahasa Tenggara,†tandasnya.
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib