Gorontalo (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang warga di Provinsi Gorontalo, yang terlibat dalam kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Mashar Torada di Gorontalo, Kamis mengatakan tiga orang laki-laki yang masing-masing berinisial BA, RD dan IH itu, diamankan oleh tim Opsnal pada waktu dan lokasi yang berbeda.
"Mereka diamankan atas kepemilikan 22 gram sabu-sabu, yang dikemas dalam 30 kantong plastik kip kecil," kata AKBP Mashar Torada.
Adapun kronologi diamankan-nya tiga orang ini kata dia, berawal dari informasi warga tentang akan adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu asal Provinsi Sulawesi Tengah ke Gorontalo melalui salah satu usaha perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan darat.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Ivan Rolan melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu usaha perjalanan yang ada di kawasan terminal angkutan darat wilayah Kota Gorontalo.
Berselang beberapa saat, tim melihat BA datang ke tempat itu, kemudian keluar dengan membawa sebuah paket sehingga BA yang saat itu mengetahui gerak-gerik-nya dipantau polisi, berusaha melarikan diri. Namun dia berhasil diamankan dan disaksikan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, paket yang dijemputnya dari usaha perjalanan tersebut ternyata di dalamnya terdapat 30 kantong plastik kip berisi butiran kristal bening yang setelah dikonfirmasi adalah narkotika jenis sabu.
"BA mengaku hanya disuruh oleh RD untuk menjemput paket tersebut, sehingga tim Opsnal langsung mencari hingga mengamankan RD di kediamannya yang ada di Kabupaten Bone Bolango," kata AKBP Mashar Torada.
Selanjutnya menurut keterangan RD saat diinterogasi, dirinya mengakui bahwa ia hanya disuruh oleh IH untuk mengambil paket tersebut, sehingga tim Opsnal langsung mencari IH hingga berhasil mengamankan-nya di lokasi yang berbeda.
"Modus operandi pada kasus ini yakni menggunakan jasa pengiriman dengan alamat palsu, dan modus seperti ini sudah beberapa kali kita ungkap," kata Mashar.
Ia mengatakan saat ini BA, RD dan IH statusnya dikategorikan sebagai pengedar, dimana berdasarkan Undang-undang Narkotika Tahun 2009, bahwa jika barang bukti yang ditemukan memiliki berat di atas lima gram, maka akan lebih tinggi ancaman hukumannya dari pada di bawah dari lima gram.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Sub Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.***
Berita Terkait
Golkar optimistis raih 70 persen kemenangan di pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 17:38 Wib
Irak vs Jepang di semifinal Piala Asia U-23
Sabtu, 27 April 2024 9:26 Wib
Kemenag: WHO 2024 lampaui target di Sulut
Sabtu, 27 April 2024 3:57 Wib
Serial "Secret Ingredient" dibintangi aktor tiga negara ditayangkan di 16 negara
Sabtu, 27 April 2024 3:50 Wib
Kemenag sosialisasi MPAK pada tokoh agama di Manado
Sabtu, 27 April 2024 3:42 Wib
Kantor Kemenag gelar manasik haji di Bolsel
Sabtu, 27 April 2024 3:41 Wib
Tim Thomas-Uber Indonesia siap tempur di laga perdana
Sabtu, 27 April 2024 3:40 Wib
Uzbekistan U-23 kalahkan Arab Saudi, siap tantang Indonesia di semifinal
Sabtu, 27 April 2024 3:38 Wib