Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi partai politik pengusung bakal capres Ganjar Pranowo untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Idham kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, sampai saat ini sosok bakal cawapres pendamping Ganjar masih belum diketahui. Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok tersebut pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Koalisi bakal capres Ganjar Pranowo menjadi pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kedua pada 19 Oktober 2023.
Idham menuturkan surat pemberitahuan tersebut diberikan ke KPU RI pada Selasa malam (17/10).
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengaku bahwa Koalisi Ganjar akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya ke KPU pada hari pertama pembukaan yaitu 19 Oktober 2023.
"Rencananya demikian (mendaftarkan pasangan capres-cawapres). Tapi detail dan pastinya nanti disampaikan setelah pengumuman pagi ini oleh para ketua umum," ujar pria yang akrab disapa Romy di Jakarta, Rabu.
Romy menegaskan hal itu akan langsung disampaikan oleh para ketua umum pengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Adapun para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terima surat pendaftaran capres-cawapres Koalisi Ganjar
Berita Terkait
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
Pendaftaran calon independen yang ikut Pilkada dibuka 5 Mei 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:44 Wib
Wacana PDIP tak lantik caleg suara tak linear, KPU: Itu kebijakan internal partai
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang, ini penjelasan KPU
Rabu, 6 Maret 2024 6:03 Wib
KPU: Petugas KPPS yang meninggal tak sebanyak Pemilu 2019
Jumat, 16 Februari 2024 5:57 Wib
KPU sebut pemilih melangkah ke TPS adalah bentuk nasionalisme
Rabu, 31 Januari 2024 5:49 Wib
Ayo cek nama di DPT secara online apakah masuk sebagai pemilih
Rabu, 3 Januari 2024 5:51 Wib