Selain itu, Huda mengatakan bergabung-nya Golkar dan PAN akan menambah kekuatan KKIR. Dia mencontohkan Golkar dengan pengalaman di pemilu, pasti akan memberikan insentif elektoral jika benar-benar bersatu dalam KKIR.
"PAN pasti akan memberikan tambahan kekuatan. Kami optimistis bergabung-nya mereka akan menambah daya tawar KKIR, termasuk menambah peluang besar bagi pasangan calon presiden maupun calon presiden wakil presiden yang akan diusung," imbuhnya.
Namun Huda mengungkapkan bahwa kerja sama Gerindra-PKB dan Golkar-PAN masih sangat awal, sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih rinci agar benar-benar menjadi kekuatan yang solid.
Menurut dia, dari piagam kerja sama yang tandatangani, hanya menyebutkan bahwa Gerindra-PKB menerima Golkar-PAN sebagai rekan koalisi.
"Belum ada poin rinci terkait hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana pola pengambilan keputusan penentuan capres-cawapres yang akan diusung," ujarnya.
Dia mengatakan target kemenangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 harus benar-benar menjadi pertimbangan KKIR plus Golkar-PAN. Hal itu menurut dia sangat penting dijadikan titik tolak kerja sama sehingga Prabowo Subianto tidak mengulang kejadian yaitu koalisi pengusung-nya yang kalah dalam Pemilu 2014 dan 2019.
"Jadi pertimbangannya harus benar-benar peluang menang. Tidak sekadar jumlah kursi di parlemen, pasokan logistik, atau sekadar hasil survei. Tetapi benar-benar keseimbangan dari figur yang diusung, kekuatan logistik, hingga basis tradisional dukungan capres-cawapres yang akan diusung," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PKB: Penentuan capres-cawapres berpatokan piagam kerja sama KKIR