Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 1444 Hijriah, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"ASN di lingkungan Kemenag harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal membayar zakat fitrah," kata Kepala Kementerian Agama Kota Kotamobagu Jamaluddin Lamato, di Kotamobagu, Rabu.
Kepala Kantor mengingatkan kembali para ASN wajib bayar zakat fitrah dan untuk pembayarannya bisa segera dilaksanakan.
"Kita sebagai ASN Kemenag harus memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat dengan tepat waktu membayar zakat," tegas Lamato.
ASN juga, katanya, diminta untuk tetap menjalankan tugas dan hadir pada jam kerja sampai satu hari sebelum cuti bersama dan tanggal masuk pada hari pertama setelah cuti bersama, semua ASN wajib masuk dan mengikuti apel bersama pada tanggal (26/4) nanti.
"Alhamdulillah kita diberikan waktu yang cukup panjang untuk bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga, oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk menambah cuti 1 hari sebelum maupun sesudah cuti bersama," katanya.
Ia mengatakan nanti setelah itu baru bisa dilayani untuk pengurusan cuti tahunan jika diperlukan pegawai, tegas Kepala Kantor.
Lamato juga meminta agar para ASN merayakan Lebaran dengan cara yang sederhana saja, berkumpul bersama keluarga besar, sudah merupakan hal yang paling membahagiakan karena masih dipertemukan di momen ini dalam keadaan sehat walafiat.