Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), menutup kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak berizin.
"Kami menutup kantor KSP Fajar Kinanti karena tidak memiliki izin," kata Kepala Disperindagkop Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, penutupan kantor ini dilakukan secara permanen, karena tidak mengantongi izin apapun dari Pemkab Minahasa Tenggara sehingga dilarang melaksanakan kegiatan.
"Izin operasional KSP Fajar Kinanti ada di Kabupaten Minahasa Utara, dan KSP tersebut membuka kantor unit di Minahasa Tenggara tapi tidak pernah pengurusan izin operasionalnya," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan operasional KSP di Minahasa Tenggara tetap diawasi pihaknya, termasuk kelengkapan izin operasional.
"Jika tak miliki izin, maka kami akan menutup kantornya dan dilarang melaksanakan kegiatan," tegasnya.
Sementara itu Manager KSP Kinanti, Maria Pandaleke mengaku bahwa karyawannya saat ini berjumlah 14 orang yang berasal dari Minahasa Utara tidak ada yang berasal dari Minahasa Tenggara.
"Kami sudah laporkan ini ke pihak kantor pusat di Minahasa Utara dan akan segera diselesaikan. Kami juga sudah memiliki sekitar 100 lebih Nasabah di Minahasa Tenggara," tambah dia.
Berita Terkait
TP-PKK Sulut mitra strategis pemerintah daerah
Sabtu, 27 April 2024 3:34 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
Kemenag Sulut terapkan metode gasing ciptakan hubungan erat guru-siswa
Minggu, 7 April 2024 8:20 Wib
Bertemu Presiden China, Prabowo tegaskan China mitra kunci RI jaga stabilitas
Selasa, 2 April 2024 5:44 Wib
Kapolda ingatkan personel Polres Mitra jadi contoh masyarakat
Selasa, 19 Maret 2024 5:35 Wib
Kemenag Mitra: Pernikahan dini salah satu penyebab kasus stunting
Kamis, 7 Maret 2024 20:25 Wib
Pertamina beri apresiasi mitra bisnis terbaik di Regional Sulawesi
Kamis, 22 Februari 2024 13:55 Wib
Bawaslu Minahasa patroli upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024
Minggu, 11 Februari 2024 19:09 Wib