Manado (ANTARA) - Dua dari 447 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Haris Sukamto, di Manado, Selasa, mengatakan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi bebas itu masing-masing satu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu dan satu di Rutan Manado.
"WBP di Rutan Kotamobagu terkait dengan kasus pencurian sementara di Rutan Manado terkait kasus penganiayaan," katanya.
Haris Sukamto mengatakan pelaksanaan penyerahan remisi dilakukan di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham Sulut dan tersebar di 13 satuan kerja pemasyarakatan.
Masing-masing di Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang, Lapas Amurang 24 orang, Lapas Tondano 54 orang.
Kemudian Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira tujuh orang, LPP Manado tujuh orang, Lapas Tagulandang lima orang, LPKA Tomhon delapan orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako satu orang.
Berita Terkait
Survei Indikator sebut mayoritas warga percaya Pemilu bebas intervensi pemerintah
Kamis, 29 Februari 2024 7:55 Wib
China telah bebaskan visa kepada 157 negara
Kamis, 1 Februari 2024 5:28 Wib
Kantor Kemenag bangun zona integritas bebas korupsi di Minahasa
Senin, 15 Januari 2024 23:56 Wib
Pelaku UMKM baru akan dibebaskan pajak tiga tahun oleh Prabowo-Gibran
Jumat, 5 Januari 2024 7:47 Wib
Ganjar sebut pemerataan pembangunan butuh pemerintah bersih-bebas korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 21:20 Wib
Usulan 20 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia beri efek perekonomian
Kamis, 7 Desember 2023 19:14 Wib
Kemenkumham Sulawesi Utara pastikan seleksi CASN bebas dari KKN
Kamis, 9 November 2023 17:15 Wib
Bebas biaya operasi katarak setelah ikut program JKN
Sabtu, 21 Oktober 2023 11:49 Wib