Kepulauan Sangihe, (Antaranews Sulut) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana mengatakan tetap menolak tandatangani permohonan ijin cerai PNS.
"Saya tetap menolak tandatangani ijin cerai Pegawai Negeri Sipil," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Jumat.
Menurut Bupati, selama dua tahun ini, pemerintah daerah tidap pernah mngijinkan perceraian diantara aparatur sipil negara.
"Selama dua tahun ini tidak pernah ada ijin cerai PNS yang ditandatangani," kata Bupati.
Dia mengatakan, berbagai hal menjadi penyebab cerai dikalangan aparatur sipil negara diantaranya kenaikan penghasilan akibat promosi jabatan.
"Tambahan penghasilan menjadi salah satu penyebab terjadinya perselingkuhan dikalangan aparatur sioil negara," kata Bupati.
Menurut Bupati, sebagian besar suami atau isteri yang mendapat promosi jabatan dan memperoleh penghasilan besar menjadi lupa diri dan mengabaikan pasangan bahkan keluarganya.
Kesibukan kerja menjadi alasan klasik pembelaan diri dari suami atau isteri yang jarang berada di rumah berkumpul dengan keluarga.
Belakangan baru ketahuan ternyata sang suami atau isteri telah berselingkuh. Oleh karena itulah sejak dua tahun terakhir ini Bupati tidak mau menandatangani permohman ijin bercerai yang diajukan PNS kepadanya.
Untuk itu, Bupati minta kepada semua aparatur sipil negara termasuk Pegawai Negeri Sioil yang baru agar tidak meniru contoh yang buruk seperti itu.
Menurut Bupati, aparatur sipil negara harus membuang perilaku yang tertawan oleh pola lama yaitu pasif, apatis, tidak kreatif dan tidak disiplin dan lain sebagainya.
"Saat ini, persaingan antar PNS semakin ketat. Bagi yang enggan mengembangkan diri dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas, parti akan tercecer di belakang," kata Bupati.***3***