Manado, (ANTARA Sulut) - Terdapat sekitar 40 anggota Kepolisian Daerah(Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Puluhan personil tersebut tersebar di jajaran wilayah Polda Sulut," kata Kabid Propam Polda Sulut AKBP Yusuf Setyadi, di Manado, Rabu.
Yusuf Seryadi mengatakan, umumnya para personil itu melakukan pelanggaran desersi.
Kasus ini terus dimonitor penanganannya, supaya ditangani benar-benar oleh Propam yang tersebar di Polres jajaran Polda tersebut.
"Anggota polisi tersebut bukan hanya melakukan desersi saja, tetapi juga ada yang melakukan pelanggaran lainnya," katanya.
Dia mengatakan, ini merupakan penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jika ada PTDH, direncanakan pelepasan pakaian dilakukan saat upacara supaya dapat membuat anggota polisi lain bisa jera," katanya.
Sebelumnya pada tahun 2014 terdapat enam anggota personil jajaran Polda Sulut yang mendapatkan PTDH.
Berita Terkait
Anggota polisi asal Manado bunuh diri, ada luka bagian kepala
Sabtu, 27 April 2024 9:22 Wib
Kapolres Metro: Oknum anggota polisi dari Manado diduga bunuh diri
Jumat, 26 April 2024 19:22 Wib
Organisasi KPI turut laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Minggu, 21 April 2024 7:16 Wib
Dinilai menistakan agama, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Rabu, 17 April 2024 18:22 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib
Bantu amankan Olimpiade 2024 di Paris, Prancis minta polisi dari 46 negara
Sabtu, 30 Maret 2024 7:53 Wib
Kasus Aiman Witjaksono dihentikan polisi, ini alasannya
Kamis, 28 Maret 2024 17:38 Wib
Polisi gebrek 13 pasangan tanpa nikah di hotel
Minggu, 24 Maret 2024 6:30 Wib