Minahasa Tenggara, 25/11 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak lagi memberlakukan surat pengantar dalam pengurusan administrasi kependudukan (Administrasi) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
     "Saat ini kami tidak memberlakukan surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Minggu.
     Menurut David hal tersebut sesuai dengan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
     "Pemberlakuan bagi pengurusan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan akte kematian," ujarnya.
     Pengurusan KK yang diperlukan yakni surat keterangan perkawinan, dan pindah alamat bagi anggota baru
    Sedangkan perubahan KK yang diperlukan hanya membawa KK lama, serta surat pernyataan perubahan.
    Khusus untuk e-KTP dari pihak Disdukcapil hanya meminta KK, sedangkan untuk perubahan diperlukan KK dan surat pindah.
     "Untuk akte kelahiran diperlukan surat keterangan lahir dari rumah sakit, kartu keluarga, buku nikah dan KTP (orang tua). Sedangkan akte kematian hanya diperuntukkan surat keterangan meninggal," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024