Minahasa Tenggara tak berlakukan surat pengantar pengurusan Adminduk
Minggu, 25 November 2018 18:36 WIB
Kadiscapil Minahasa Tenggara David Lalandos (ISTIMEWA)
Minahasa Tenggara, 25/11 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak lagi memberlakukan surat pengantar dalam pengurusan administrasi kependudukan (Administrasi) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Saat ini kami tidak memberlakukan surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Minggu.
Menurut David hal tersebut sesuai dengan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Pemberlakuan bagi pengurusan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan akte kematian," ujarnya.
Pengurusan KK yang diperlukan yakni surat keterangan perkawinan, dan pindah alamat bagi anggota baru
Sedangkan perubahan KK yang diperlukan hanya membawa KK lama, serta surat pernyataan perubahan.
Khusus untuk e-KTP dari pihak Disdukcapil hanya meminta KK, sedangkan untuk perubahan diperlukan KK dan surat pindah.
"Untuk akte kelahiran diperlukan surat keterangan lahir dari rumah sakit, kartu keluarga, buku nikah dan KTP (orang tua). Sedangkan akte kematian hanya diperuntukkan surat keterangan meninggal," tandasnya.***4***
"Saat ini kami tidak memberlakukan surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Minggu.
Menurut David hal tersebut sesuai dengan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Pemberlakuan bagi pengurusan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan akte kematian," ujarnya.
Pengurusan KK yang diperlukan yakni surat keterangan perkawinan, dan pindah alamat bagi anggota baru
Sedangkan perubahan KK yang diperlukan hanya membawa KK lama, serta surat pernyataan perubahan.
Khusus untuk e-KTP dari pihak Disdukcapil hanya meminta KK, sedangkan untuk perubahan diperlukan KK dan surat pindah.
"Untuk akte kelahiran diperlukan surat keterangan lahir dari rumah sakit, kartu keluarga, buku nikah dan KTP (orang tua). Sedangkan akte kematian hanya diperuntukkan surat keterangan meninggal," tandasnya.***4***
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
19 June 2022 18:14 WIB, 2022
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
02 September 2021 6:51 WIB, 2021
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
23 May 2020 16:27 WIB, 2020
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
27 February 2020 6:41 WIB, 2020
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023