Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan perlindungan terhadap 27.000 pekerja rentan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Kami bersedia melakukan perlindungan kepada sekitar 27 ribu pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 - 65 tahun," kata Bupati Mitra James Sumendap di Ratahan, Rabu.James mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, jika terjadi risiko meninggal bisa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta atau lainnya hingga mencapai Rp100 juta lebih.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya bupati dan wakil bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di kabupaten setempat.
“Apa yang dilakukan Bupati Mitra sangat luar biasa, karena membantu meringankan beban pemerintah pusat, juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrumen untuk membantu masyarakat," ucap Sunardy.
Nantinya, lanjutnya, ada dua program yang diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, tambah Sunardy.
"Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," ujarnya.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," katanya.