
Anggota DPR nilai perampingan BUMN ciptakan efisiensi Rp50 triliun tanpa PHK

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI Fraksi Partai Nasdem DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun per tahun tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
Asep ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengatakan, efisiensi tersebut dapat dicapai melalui langkah streamlining atau pengkerucutan jumlah perusahaan BUMN sekaligus perapihan klaster bisnis agar sesuai dengan core business masing-masing.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah BUMN beserta anak usahanya mencapai lebih dari 1.000 entitas, padahal secara ideal jumlah tersebut dapat dirampingkan menjadi sekitar 200 hingga maksimal 300 perusahaan.
Menurut Asep, pembengkakan jumlah entitas BUMN selama puluhan tahun telah menimbulkan kerugian signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang nilainya ditaksir mencapai Rp50 triliun per tahun.
“Kerugian langsung untuk operasional sekitar Rp20 triliun dan kerugian tidak langsung sekitar Rp30 triliun. Ini terjadi karena banyak bisnis BUMN yang keluar dari core usahanya,” ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.
Ia mencontohkan masih adanya BUMN yang masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang usaha UMKM maupun swasta, sehingga memicu inefisiensi dan distorsi persaingan.
Meski demikian, Asep menegaskan kebijakan perampingan tersebut tidak akan disertai dengan PHK. Pemerintah, kata dia, tetap akan menggaji para pekerja dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun.
“Tidak ada PHK. Pegawai tetap digaji dan tetap bekerja, tapi perusahaannya dirapikan,” katanya.
Asep menyebutkan, jika perampingan dan penataan klaster usaha dilakukan secara konsisten, negara berpotensi menghemat sedikitnya Rp40–50 triliun per tahun bahkan sebelum melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru.
Ia menambahkan, efisiensi BUMN menjadi penting untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap fiskal negara di tengah kondisi defisit anggaran yang masih tinggi.
Selain perampingan struktur, Asep juga menekankan penguatan tata kelola melalui penerapan meritokrasi, pengawasan ketat, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik.
“Praktik-praktik window dressing dan pengelolaan yang tidak sehat harus dihentikan. Ini bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Asep menyatakan kebijakan penataan BUMN tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk membersihkan dan memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional.
Ia berharap proses perampingan BUMN dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar manfaat efisiensinya segera dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
