Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) menahan hewan jenis reptil karena tanpa mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
"Karantina Sulawesi Utara melalui tempat pelayanan Pelabuhan Manado tahan lima ekor Soa-soa Layar atau Hydrosaurus amboinensis," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu.
Wayan mengatakan tindakan penahanan ini dilakukan karena komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Saat petugas karantina melakukan pengawasan, kelima reptil ini ditemukan dalam kapal motor Gregorius yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju pusat kota Manado.
Selain tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena reptil terkait tidak mengantongi SATS-DN dari BKSDA Sulawesi Utara.
Pasca ditahan oleh petugas karantina, selanjutnya reptil-reptil tersebut diserahterimakan kepada BSKDA selaku pihak berwenang.
Menanggapi kejadian ini, Wayan mengimbau masyarakat untuk taat melapor karantina saat hendak membawa hewan, ikan dan tumbuhan antar area/antar negara.
Hal ini dilakukan, katanya, untuk menjaga keragaman sumber daya hayati serta menjaga ancaman penyebaran penyakit dari komoditi yang hendak dilalulintaskan.