Logo Header Antaranews Manado

MPR desak langkah pencegahan paparan judi online terhadap anak

Sabtu, 16 Mei 2026 03:49 WIB
Image Print
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif dalam rangka mencegah paparan judi daring (online/judol) terhadap anak.

“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penegasan itu terkait dengan data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

Menurut dia, angka tersebut merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu pembangunan sumber daya manusia nasional, khususnya anak karena dikhawatirkan akan kehilangan pemahaman tentang proses, usaha dan nilai-nilai kejujuran.

“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” katanya menegaskan.

Sebagai langkah strategis yang harus segera direalisasikan bersama, Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan literasi digital secara masif dan konsisten bagi anak dan orang tua.

Dia juga mendorong perlindungan menyeluruh di ruang digital dan penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat judol.

Target-target terukur dari kebijakan perlindungan yang diampu oleh berbagai institusi diminta untuk segera disampaikan ke publik demi efektivitas langkah pencegahan yang telah direncanakan.

“Sejumlah mekanisme pelaporan dan pemulihan korban judol anak, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi psikososial, harus segera direalisasikan,” imbuh legislator bidang pendidikan dan kepemudaan itu.

Menurut dia, perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital harus diwujudkan dengan membangun kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.

Ia pun mengingatkan bahwa di era digital, keamanan setiap warga negara, termasuk anak, harus menjadi prioritas agar terlahir generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Data itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5).

Untuk itu, Meutya menegaskan, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.

Menurut dia, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan 'takedown'. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-MPR



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026