Manado (ANTARA) -  Kejaksaan negeri Manado, menyatakan, pasti memanggil CL alias  Christopher, IL alias Indra dan CL lias Cerly, terdakwa perkara pidana pemilu,  untuk hadir dalam sidang perdana  7 Juni 2024, di pengadilan negeri (PN) Manado. 

"Saat pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan, memang dilakukan tanpa kehadiran para terdakwa yang kala itu berstatus tersangka," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, di Manado, Rabu sore. 

Piri menjelaskan, mengenai status para terdakwa, waktu pelimpahan memang sudah tidak hadir, dan dari penyidik sudah disebutkan DPO, tetapi nanti ketika akan di pengadilan, akan tetap dipanggil untuk menjalani persidangan . 

"Namun jika memang tak hadir, sidang tetap berjalan, karena memang  aturan baik peraturan mahkamah agung dan UU membolehkan sidang dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa," kata Piri. 

Mengenai pasal yang dipakai untuk menjerat terdakwa, kata Piri,  adalah seperti yang dipasang sejak perkara tersebut bergulir dengan ancaman hukuman juga mengacu pada aturan mengenai pidana pemilu. 

Apalagi kata Piri, untuk sidang kasus tersebut, aturan tidak mewajibkan terdakwa untuk ditahan. 

Mengenai pasal yang disangkakan kepada para terdakwa dia mengatakan, masih sama seperti yang dipakai jaksa, dan nanti akan melihat bagaimana perkembangan selama persidangan. 

Sementara, pasal yang digunakan dalam menjerat para terdakwa itu, adalah pasal 523 UU nomor, 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman dua tahun hingga  empat tahun penjara.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024