Logo Header Antaranews Manado

Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan

Jumat, 30 Januari 2026 06:07 WIB
Image Print
Sidang mediasi gugatan Pdt. Ricky Tafuama kepada mantan ketua sinode. (Antara/Joyce)
Klien kami tetap pada gugatannya, yakni meminta pengembalian dana Rp5,2 miliar yang dipakai sebagai pengembalian ganti rugi dalam kasus Tipikor lalu

Manado (ANTARA) - Gugatan Pdt Ricky Tafuama STh dan kawan-kawan kepada mantan Ketua Sinode GMIM, Plt Ketua Sinode, Ketua Yayasan Medika dan ketua Yayasan AZR Wenas, kembali disidangkan di PN Manado, masih dalam agenda mediasi, Kamis.

"Agenda mediasi hari ini pihak penggugat memasukkan resume dan pekan depan menerima resume dari para tergugat dan turut tergugat," kata hakim mediator dalam perkara tersebut, Philip Pangalila, SH, sebelum mengakhiri mediasi, Kamis.

Penggugat Pdt. Ricky didampingi kuasa hukumnya, Marselino Palilingan, Justi Palilingan, dan Yosea Lalamentik, mengatakan bahwa pada dasarnya dalam resume, mereka tetap pada gugatan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Klien kami tetap pada gugatannya, yakni meminta pengembalian dana Rp5,2 miliar yang dipakai sebagai pengembalian ganti rugi dalam kasus Tipikor lalu," kata Palilingan usai sidang.

Penegasan itu juga disampaikan Pdt. Ricky Tafuama, yang menyatakan mereka hanya ingin agar dana sebesar Rp5,2 miliar milik yayasan Medika dan AZR Wenas, dikembalikan kepada yayasan.

Dia mengingatkan bahwa dana tersebut adalah milik yayasan, dan sesuai aturan seharusnya jangan digunakan untuk kepentingan ketua, sekretaris bendahara hingga anggotanya, jadi tak boleh dipakai membayar kerugian.

"Kami hanya minta agar dana itu dikembalikan, tidak ada kepentingan apa-apa, itu kan uang yayasan. Kasarnya itu uang gereja, jadi tak seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi uang pengganti korupsi," kata Tafuama.

Selain itu Tafuama bersama Palilingan juga minta agar dalam sidang mediasi pekan depan, seluruh tergugat dapat hadir, seperti mereka yang selalu hadir semua, agar ada keseimbangan antara penggugat dan tergugat, karena itu hakim mediator meminta kuasa hukum menghadirkan principal dalam sidang pekan depan.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026