Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mengajak masyarakat melaporkan ke pihaknya jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan pemanfaatan dana desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah.
"Silahkan ke langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan saya pastikan itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu ia memastikan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas maupun data diri dari para pelapor.
"Namun harus diingat laporan yang disampaikan harus disertai bukti-bukti, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kami tidak akan layani kalau itu hanya surat kaleng," katanya.
Selain itu ia mengajak peran dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Kami terus berupaya agar pemerintah di desa dapat mengelola dana ini secara baik, dan akuntabel, serta transparan untuk kepentingan masyarakat desa," ujar David.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada kepala desa, maupun pihak lainnya di pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab, tidak akan berkompromi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa, apalagi itu jika sudah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat. Dan akan sanksi yang siap dikenakan," tandasnya.***
"Kami dari Pemkab mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan pemanfaatan dana desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah.
"Silahkan ke langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan saya pastikan itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu ia memastikan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas maupun data diri dari para pelapor.
"Namun harus diingat laporan yang disampaikan harus disertai bukti-bukti, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kami tidak akan layani kalau itu hanya surat kaleng," katanya.
Selain itu ia mengajak peran dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Kami terus berupaya agar pemerintah di desa dapat mengelola dana ini secara baik, dan akuntabel, serta transparan untuk kepentingan masyarakat desa," ujar David.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada kepala desa, maupun pihak lainnya di pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab, tidak akan berkompromi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa, apalagi itu jika sudah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat. Dan akan sanksi yang siap dikenakan," tandasnya.***