Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David Lalandos. (ANTARA/Dokumen). (1)
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mengajak masyarakat melaporkan ke pihaknya jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan pemanfaatan dana desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah.
"Silahkan ke langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan saya pastikan itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu ia memastikan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas maupun data diri dari para pelapor.
"Namun harus diingat laporan yang disampaikan harus disertai bukti-bukti, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kami tidak akan layani kalau itu hanya surat kaleng," katanya.
Selain itu ia mengajak peran dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Kami terus berupaya agar pemerintah di desa dapat mengelola dana ini secara baik, dan akuntabel, serta transparan untuk kepentingan masyarakat desa," ujar David.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada kepala desa, maupun pihak lainnya di pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab, tidak akan berkompromi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa, apalagi itu jika sudah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat. Dan akan sanksi yang siap dikenakan," tandasnya.***
"Kami dari Pemkab mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan pemanfaatan dana desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah.
"Silahkan ke langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan saya pastikan itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu ia memastikan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas maupun data diri dari para pelapor.
"Namun harus diingat laporan yang disampaikan harus disertai bukti-bukti, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kami tidak akan layani kalau itu hanya surat kaleng," katanya.
Selain itu ia mengajak peran dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Kami terus berupaya agar pemerintah di desa dapat mengelola dana ini secara baik, dan akuntabel, serta transparan untuk kepentingan masyarakat desa," ujar David.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada kepala desa, maupun pihak lainnya di pemerintahan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
"Kami dari Pemkab, tidak akan berkompromi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa, apalagi itu jika sudah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat. Dan akan sanksi yang siap dikenakan," tandasnya.***
Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Christian Alberto Kowaas
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
19 June 2022 18:14 WIB, 2022
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
02 September 2021 6:51 WIB, 2021
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
23 May 2020 16:27 WIB, 2020
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
27 February 2020 6:41 WIB, 2020
Terpopuler - Minahasa Tenggara
Lihat Juga
Kemenag beri bina rohani dan mental warga binaan Polres Minahasa Tenggara
08 June 2024 6:07 WIB, 2024
Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Pemkab Mitra dan FISIP Unsrat jalin kerja sama
31 May 2023 23:27 WIB, 2023