Jakarta (ANTARA) - Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka,
"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin.
Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.
Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.
Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.
Berita Terkait
Kemendikbudristek sebut 92 bahasa daerah direvitalisasi di tahun 2024
Selasa, 3 Oktober 2023 16:04 Wib
Kemendikbud: PPDB harus kedepankan prinsip keadilan ke calon siswa
Kamis, 13 Juli 2023 16:29 Wib
Kurikulum merdeka jadi kurikulum nasional pada tahun 2024
Minggu, 5 Februari 2023 19:18 Wib
Kemendikbud Ristek pantau pelaksanaan ANBK SD di Manado
Senin, 24 Oktober 2022 17:11 Wib
Kemendikbud Ristek kerjasama dengan Astra luncurkan program pengembangan SMK
Jumat, 13 Mei 2022 14:24 Wib
Tim kerja Nominasi Budaya Sehat serahkan dokumen nominasi jamu ke Kemendikbud
Senin, 14 Maret 2022 19:16 Wib
Kemendikbud Ristekdikti ajak mahasiswa NTT berani laporkan tindakan korupsi
Kamis, 28 Oktober 2021 9:07 Wib
Nadiem:Mengatakan Perkembangan AI perlu diimbangi dengan kecerdasan karakter
Kamis, 30 September 2021 11:54 Wib