Pjs Corporate Secretary BTN Farida Andriani, merilis penjelasan kepada ANTARA, bahwa sistem perbankan di BTN berjalan dengan baik dan normal, perihal proses gagal transaksi yang dialami oleh Bawaslu Manado, disebabkan karena adanya ketidaksesuaian nama atau nomor rekening yang dimasukkan dalam sistem BTN dengan yang tercatat di rekening Bank penerima. Sehingga sistem pada bank penerima tidak dapat memproses transaksi tersebut.
"Perlu diketahui bahwa kesesuaian dan akurasi data nasabah merupakan hal yang sangat krusial di sistem perbankan, sehingga standarisasi umum mengenai kecocokan nama dan nomor rekening menjadi hal yang mutlak dalam memproses transaksi. Hal ini bertujuan untuk keamanan dana dan data nasabah," katanya.
Dia mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut, BTN telah menyampaikan kepada Bawaslu bahwa transaksi ditolak dan dana telah dikembalikan ke rekening induk.
Sebab untuk dapat memproses penyelesaian transaksi tersebut, BTN meminta kepada Bawaslu Manado agar memperbaiki data yang akan di-input, dan menyesuaikan dengan data nama dan nomor rekening dari bank penerima.
Selanjutnya BTN menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan ketika melakukan transaksi pengiriman uang agar benar-benar dipastikan kesesuaian nama penerima termasuk nomer rekeningnya supaya transaksi dapat berjalan lancar.
Dia berharap dengan penjelasan ini, masyarakat akan tercerahkan, dan tidak terjadi mispersepsi di masyarakat.