Panwaslu Minahasa Proses Pelanggaran Pilkada
Rabu, 21 Maret 2018 9:50 WIB
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit. (1)
Tondano, (Antaranews Sulut) - Sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 mulai diproses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
"Sekarang sudah ada beberapa pelanggaran yang sedang kami proses, baik itu temuan di lapangan ataupun laporan masyarakat mengenai Pilkada," kata Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit..
Donny mengatakan pelanggaran yang sementara diproses bervariasi jenisnya, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pidana. Seperti contoh, kehadiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perangkat desa saat kampanye Paslon, serta keberpihakan perangkat desa pada salah satu Paslon.
"Jadi ada banyak temuan kami di lapangan dan laporan, bahkan beberapa yang telah kami rekomendasikan dan sudah dalam proses," katanya.
Ia mengatakan seperti keterlibatan ASN yang direkomendasikan kepada komisi ASN. Pelanggaran PPS telah direkomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada beberapa oknum ASN yang sudah direkom ke komisi ASN. Namun ada juga yang belum direkomendasikan, karena masih dalam penanganan," tuturnya.
Rumagit menambahkan kepada seluruh warga Minahasa, untuk mengikuti proses tahapan Pilkada sesuai aturan. Sehingga nantinya, tidak ditemui pelanggaran yang bisa berakibat fatal jika diproses pidana.
"Pahami regulasi/aturan yang ada supaya tidak akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia berharap ada kerja sama antara stakeholder dengan Panwaslu, mulai dari aturan hingga pengawasan.
"Banyak yang sudah tahu aturan tapi masih saja melanggar, jadi diharapkan ada kesadaran dan kerja sama yang baik kepada masyarakat, aparat desa maupun seluruh ASN di Minahasa," ungkapnya. ***2***
"Sekarang sudah ada beberapa pelanggaran yang sedang kami proses, baik itu temuan di lapangan ataupun laporan masyarakat mengenai Pilkada," kata Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit..
Donny mengatakan pelanggaran yang sementara diproses bervariasi jenisnya, mulai dari pelanggaran administrasi hingga pidana. Seperti contoh, kehadiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perangkat desa saat kampanye Paslon, serta keberpihakan perangkat desa pada salah satu Paslon.
"Jadi ada banyak temuan kami di lapangan dan laporan, bahkan beberapa yang telah kami rekomendasikan dan sudah dalam proses," katanya.
Ia mengatakan seperti keterlibatan ASN yang direkomendasikan kepada komisi ASN. Pelanggaran PPS telah direkomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada beberapa oknum ASN yang sudah direkom ke komisi ASN. Namun ada juga yang belum direkomendasikan, karena masih dalam penanganan," tuturnya.
Rumagit menambahkan kepada seluruh warga Minahasa, untuk mengikuti proses tahapan Pilkada sesuai aturan. Sehingga nantinya, tidak ditemui pelanggaran yang bisa berakibat fatal jika diproses pidana.
"Pahami regulasi/aturan yang ada supaya tidak akan berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia berharap ada kerja sama antara stakeholder dengan Panwaslu, mulai dari aturan hingga pengawasan.
"Banyak yang sudah tahu aturan tapi masih saja melanggar, jadi diharapkan ada kesadaran dan kerja sama yang baik kepada masyarakat, aparat desa maupun seluruh ASN di Minahasa," ungkapnya. ***2***
Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tips berkendara aman ala Honda untuk pegawai Dinas PUPR Minahasa Tenggara
28 February 2026 19:30 WIB
11 rumah di Desa Gangga Satu Minahasa Utara rusak parah diterjang gelombang pasang
09 January 2026 5:36 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara luncurkan pembayaran retribusi daerah melalui QRIS
28 November 2025 6:21 WIB
PLN dukung Kementerian ESDM salurkan BPBL bagi keluarga prasejahtera di Minahasa
31 October 2025 21:09 WIB
Terpopuler - Kota Bitung
Lihat Juga
Tujuh ABK Bintang Sakti Wakatobi diselamatkan kapal Genesaret 03 di perairan Lembeh
26 September 2025 20:47 WIB
Menteri Ekraf sebut kuliner di Bitung menjanjikan dan layak tembus internasional
28 June 2025 6:07 WIB